Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:08 WIB
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan, Selasa (9/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mengingat aturan larangan memasang APK di area gedung/fasilitas milik pemerintah. Ditambah dengan APK yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo sebab adanya keberatan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Karena mengganggu pandangan masinis serta pengguna jalan serta adanya larangan memasang Alat Peraga Kampanye di area fasilitas milik pemerintah," ujarnya.

Load More