SuaraJogja.id - Di tengah persiapan pergantian kepemimpinan pemerintahan yang baru, hakim-hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia berencana melaksanakan aksi cuti bersama. Aksi protes tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim.
Namun berbeda dari pusat, hakim-hakim di Kota Yogyakarta memastikan tak akan melakukan aksi serupa. Alih-alih cuti massal, mereka melakukan aksi memakai pita putih sebagai bentuk keprihatinan akan nasib mereka yang selama 12 tahun tidak ada peningkatan kesejahteraan.
"Sebenarnya para hakim memang berencana melaksanakan [cuti massal] itu, tapi setelah melihat perkembangan dari pusat, ada beberapa pergerakan yang mulai menunjukkan tanda-tanda peningkatan. Menurut berita, pimpinan akhirnya memberikan arahan agar untuk sementara jangan dulu mengikuti instruksi yang ditetapkan di pusat," papar Hakim Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan di Yogyakarta, Senin (07/10/2024).
Menurut Heri, hakim-hakim di Kota Yogyakarta sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk cuti massal. Namun aksi tersebut dibatalkan meski belum ada kepastian sepenuhnya dari pemerintah terkait nasib mereka yang menuntut kenaikan gaji.
Apalagi setelah dipikir-pikir, tidak semua hakim memiliki permasalahan yang sama. Karenanya saat ini sekitar 25 hakim di PN Yogyakarta tetap bekerja dengan memperhatikan kondisi masing-masing dan hukum acara yang berbeda-beda.
"Ada yang sudah mendekati putusan atau para pihak sudah mendekati batas waktu, sehingga jika ditunda hingga dua minggu atau seminggu lagi, akan menjadi masalah," tandasnya.
Meski tak ikut cuti massal, lanjut Heri, hakim-hakim di PN Yogyakarta pada prinsipnya mendukung keputusan hakim seluruh Indonesia. Karena itulah mereka secara simbolis tetap memberikan dukungan dengan mengenakan pita putih di ruangan masing-masing.
Apalagi pimpinan di PN Yogyakarta juga mengarahkan untuk tidak mengambil sikap cuti massal. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu proses hukum bersidang.
"Pusat juga sedang berjuang, dan agenda dari pusat hampir disetujui. Alur untuk penandatanganan Peraturan Pemerintah [nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim] yang diajukan sudah tinggal beberapa langkah lagi. Jadi, kami di Jogja menunggu dan tidak melakukan aksi seperti yang direncanakan kemarin," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Pesepeda Kena Prank di Alkid, Panitia Menghilang
Heri menambahkan, saat ini hakim di PN Yogyakarta menunggu keputusan dari pusat. Apabila nanti janji yang sudah disampaikan hakim di pusat tidak tercapai, mungkin akan ada tindakan lanjutan.
"Namun, tindakan lanjutan itu akan tetap menunggu arahan dari pimpinan, karena kami harus kompak dan solid dalam mengambil langkah selanjutnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan
-
Alasan Kocak Megawati Soekarnoputri Tolak Kuliah di UGM: 'Nanti Saya Kuper'