Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 22:37 WIB
Ilustrasi penggelapan motor (IST)

SuaraJogja.id - Teman yang satu ini emang kebangetan. Dipinjami sepeda motor temannya ditinggal mudik ke Kalimantan justru digadaikan. Untuk menyamarkan aksinya, pelaku beralasan sepeda motor ditilang dan ditahan polisi.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan aksi tersebut dilakukan SP (20) warga KP. Kepaksan Rt.003/001 Pedaleman, Tanara, Serang, Banten. Korban adalah Mochammad Arif Zainal Fanani (22) warga JL Abu - Abu Rt.020/- Teluk Bayur, Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur.

"Kebetulan mereka tinggal di kos yang sama di jalan Werkudoro. Ngerame, Tamantirto, Kasihan, Bantul," tutur dia.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 16:00 WIB dan dilaporkan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 17.37 WIB. Awal mula kajadian korban menitipkan sepeda motor kepada pelaku.

Baca Juga: Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi

Beberapa waktu lalu korban akan pulang ke Kalimantan Timur. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan main bersama temannya.

"Dan oleh korban sepeda motor tersebut diserahkan kepada pelaku sekaligus dititipkan," tambahnya.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB pelaku memberi kabar kepada korban bahwa sepeda motor yang dipinjam kena tilang polisi dan ditahan oleh Polres Bantul.

Kemudian korban bersama teman-temnanya dan terlapor diajak ke Polres Bantul untuk mengambil sepeda motor tersebut namun sesampai di Polres Bantul sepeda motor tersebut tidak ditilang dan ditahan.

"Ternyata sepeda motornya tidak ditilang," tambahnya.

Baca Juga: Awas Miras Berkedok Kaleng Cantik, Rumah Produksi di Sleman Digerebek

Dan setelah ditanya keberadaan sepeda motor tersebut terlapor mengakui bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pelapor maupun korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda CS 1 bernomor polisi KY-6119-GG seharga Rp10 juta dan korban melaporkan ke Polres Bantul untuk proses hukum selanjutnya.

Kontributor : Julianto

Load More