SuaraJogja.id - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Miras oplosan itu diedarkan setelah dikemas ulang oleh pelaku.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku berinisial YFC (23). Dia beroperasi di rumahnya sendiri sebelum dilakukan pengungkapkan oleh polisi pada 5 Oktober 2024 lalu.
"Jadi miras oplosan tersebut kemudian direpacking dikemas ulang menggunakan botol-botol dan diberikan merek yang menarik. Padahal isinya adalah miras oplosan," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
"Jadi istilahnya adalah home industri, di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," imbuhnya.
Disampaikan Tri, pengungkapkan itu berawal dari penyelidikan peredaran miras oplosan atau ilegal oleh tim khusus di wilayah hukum Polda DIY. Dari sana lalu dilakukan pengecekan dan penggeledahan di sebuah warung miras di daerah Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Di sana lantas ditemukan beberapa minuman beralkohol oplosan beserta peralatan-peralatan alat press kaleng. Selain itu, polisi turut menemukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan.
"Menurut keterangan pelaku yang sudah kita periksa. Jadi isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan," ungkapnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol-botol alkohol yang digunakan pelaku untuk mengoplos minuman itu. Terdiri dari 6 botol jenis minuman beralkohol oplosan, 12 kaleng 500 ml dengan kadar alkohol 20 persen yang kemudian diberi merek TML.
"Merek dan kaleng ini dipress oleh pelaku kemudian diberikan merek TML oleh pelaku sendiri, isinya dari kaleng ini ada rasanya, rasanya ada tiga varian yaitu leci, nanas dan blueberry," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon Nomor Urut 1
Lalu ada 12 kaleng 330 ml dan 10 kaleng ukuran 250 ml dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen dengan merek yang sama TML. Ada pula satu gelas takar ukuran 400 ml dan satu mesin press kaleng serta beberapa botol alkohol lain.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran