SuaraJogja.id - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Miras oplosan itu diedarkan setelah dikemas ulang oleh pelaku.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku berinisial YFC (23). Dia beroperasi di rumahnya sendiri sebelum dilakukan pengungkapkan oleh polisi pada 5 Oktober 2024 lalu.
"Jadi miras oplosan tersebut kemudian direpacking dikemas ulang menggunakan botol-botol dan diberikan merek yang menarik. Padahal isinya adalah miras oplosan," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
"Jadi istilahnya adalah home industri, di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," imbuhnya.
Disampaikan Tri, pengungkapkan itu berawal dari penyelidikan peredaran miras oplosan atau ilegal oleh tim khusus di wilayah hukum Polda DIY. Dari sana lalu dilakukan pengecekan dan penggeledahan di sebuah warung miras di daerah Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Di sana lantas ditemukan beberapa minuman beralkohol oplosan beserta peralatan-peralatan alat press kaleng. Selain itu, polisi turut menemukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan.
"Menurut keterangan pelaku yang sudah kita periksa. Jadi isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan," ungkapnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol-botol alkohol yang digunakan pelaku untuk mengoplos minuman itu. Terdiri dari 6 botol jenis minuman beralkohol oplosan, 12 kaleng 500 ml dengan kadar alkohol 20 persen yang kemudian diberi merek TML.
"Merek dan kaleng ini dipress oleh pelaku kemudian diberikan merek TML oleh pelaku sendiri, isinya dari kaleng ini ada rasanya, rasanya ada tiga varian yaitu leci, nanas dan blueberry," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon Nomor Urut 1
Lalu ada 12 kaleng 330 ml dan 10 kaleng ukuran 250 ml dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen dengan merek yang sama TML. Ada pula satu gelas takar ukuran 400 ml dan satu mesin press kaleng serta beberapa botol alkohol lain.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank