SuaraJogja.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menanggapi hal tersebut. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan khususnya kepada Pemda DIY.
Pertama terkait dengan putusan MK tentang Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut Pemda DIY untuk mulai mendata ulang TKA yang ada di DIY.
"Dan memastikan prosedur penggunana TKA sesuai dengan Putusan MK, yaitu TKA yang diperbolehkan bekerja di DIY adalah TKA dengan jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dan dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia," kata Irsad dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023. Maka Pemda DIY harus memulai pendataan ulang tentang jumlah pekerja kontrak atau Perjanjian Waktu Kerja Tertentu sebaran di DIY dan harus disertai dengan Perjanjian tertulis.
Baca Juga: Potong Gaji Terus! Serikat Buruh DIY: Upah Buruh Rendah, Bukan untuk Dipotong
Hal ini merupakan mandat MK yang menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
"Lalu sehubungan dengan Putusan MK Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY untuk segera mendata jumlah dan sebaran di DIY," ujarnya.
Kemudian mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk membuat batasan penggunaan sistem outsourcing. Pemda DIY, kata Irsad, harus memastikan tidak berkembangnnya outsourcing di DIY.
Selanjutnya sehubungan dengan Putusan MK Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY agar menetapkan UMP dan UMK DIY yang mampu memenuhi KHL.
"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapakan UMK DIY pada kisaran Rp3,7 juta hingga 4 juta," ucapnya.
Baca Juga: Ngotot Ogah Digusur, Warga Bong Suwung Mengadu ke Pemda DIY
Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, pihaknya mendesak Gubernur DIY agar melibatkan Dewan Pengupahan Daerah beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan reformulasi penetapan upah minimum.
Berita Terkait
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
-
Ibu Mendiang Kim Sae Ron Beberkan 7 Tuntutan, Ingin Kim Soo Hyun dan Agensi Minta Maaf
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil