SuaraJogja.id - Pemerintah sedang merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Tak ayal, rencana ini menuai kritik dan penolakan dari para pekerja yang khawatir akan semakin terbebani.
Serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu yang menolak rencana pemerintah tersebut. Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menilai pemotongan upah itu merupakan rencana yang salah kaprah.
"Menolak keras rencana pemerintah memotong gaji buruh untuk dana pensiun tambahan, atau yang lainnya termasuk Tapera," kata Irsyad, dalam keterangannya tertulisnya dikutip, SuaraJogja.id, Senin (16/9/2024).
Irsyad menjelaskan sepanjang 2020-2024 Bank Indonesia (BI) mencatat laju inflasi pada komoditi pangan yang bergejolak atau volatile food mencapai 5,6 persen. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR).
Sebagai perbandingan dalam empat tahun terakhir kenaikan UMR hanya berada di angka 4,9 persen saja. Jika pekerja masih dibebankan dengan pemotongan upah maka menurutnya kebijakan itu tak masuk akal.
"Dengan demikian, pemotongan gaji buruh untuk dana pensiun adalah sesuatu hal yang salah kaprah, di mana pemerintah hendak memotong upah buruh yang sudah murah dan bahkan prosentase kenaikan upahnya lebih rendah dari laju inflasi pangan," terangnya.
Apalagi disampaikan Irsyad, upah buruh selama ini telah dipotong sebesar 4 persen untuk mengiur beberapa program pemerintah. Mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pembayaran pajak-pajak lainnya.
Rencana pemotongan upah untuk penisun itu pun dinilai tidak relevan. Mengeingat buruh sendiri saat ini sudah memiliki Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun melalui program dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga menambah potongan upah untuk dana pensiun tambahan bukanlah prioritas. Apalagi manfaatnya baru terasa puluhan tahun lagi," tegasnya.
Baca Juga: Marak Pencabulan di Ponpes, DPRD DIY Desak Pemda Terapkan Perda Pesantren
"Di samping itu upah buruh juga sudah terlalu rendah untuk dikenakan potongan tambahan," imbuhnya.
Pada akhirnya, Irsyad bilang tambahan potongan gaji buruh untuk dana pensiun tambahan hanya akan semakin mengerdilkan kenaikan upah yang sudah rendah. Sehingga bakal berakibat justru memerosotkan daya beli buruh.
Pihaknya menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana potongan gaji untuk dana pensiun tambahan itu. Kemudian meningkatkan pengawasan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam kepersertaan dan program manfaat layanan tambahan (MLT).
"Serta pemerintah membayarkan iuran/menganggarkan APBN dan APBD untuk Program Dana Pensiun Tambahan," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD