Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 16 September 2024 | 17:27 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJogja.id - Pemerintah sedang merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Tak ayal, rencana ini menuai kritik dan penolakan dari para pekerja yang khawatir akan semakin terbebani.

Serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu yang menolak rencana pemerintah tersebut. Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menilai pemotongan upah itu merupakan rencana yang salah kaprah.

"Menolak keras rencana pemerintah memotong gaji buruh untuk dana pensiun tambahan, atau yang lainnya termasuk Tapera," kata Irsyad, dalam keterangannya tertulisnya dikutip, SuaraJogja.id, Senin (16/9/2024).

Irsyad menjelaskan sepanjang 2020-2024 Bank Indonesia (BI) mencatat laju inflasi pada komoditi pangan yang bergejolak atau volatile food mencapai 5,6 persen. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR).

Baca Juga: Marak Pencabulan di Ponpes, DPRD DIY Desak Pemda Terapkan Perda Pesantren

Sebagai perbandingan dalam empat tahun terakhir kenaikan UMR hanya berada di angka 4,9 persen saja. Jika pekerja masih dibebankan dengan pemotongan upah maka menurutnya kebijakan itu tak masuk akal.

"Dengan demikian, pemotongan gaji buruh untuk dana pensiun adalah sesuatu hal yang salah kaprah, di mana pemerintah hendak memotong upah buruh yang sudah murah dan bahkan prosentase kenaikan upahnya lebih rendah dari laju inflasi pangan," terangnya.

Apalagi disampaikan Irsyad, upah buruh selama ini telah dipotong sebesar 4 persen untuk mengiur beberapa program pemerintah. Mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pembayaran pajak-pajak lainnya.

Rencana pemotongan upah untuk penisun itu pun dinilai tidak relevan. Mengeingat buruh sendiri saat ini sudah memiliki Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun melalui program dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga menambah potongan upah untuk dana pensiun tambahan bukanlah prioritas. Apalagi manfaatnya baru terasa puluhan tahun lagi," tegasnya.

Baca Juga: DIY Rawan Bencana, Wisatawan Butuh Jaminan Keamanan: GIPI Usulkan Crisis Center

"Di samping itu upah buruh juga sudah terlalu rendah untuk dikenakan potongan tambahan," imbuhnya.

Pada akhirnya, Irsyad bilang tambahan potongan gaji buruh untuk dana pensiun tambahan hanya akan semakin mengerdilkan kenaikan upah yang sudah rendah. Sehingga bakal berakibat justru memerosotkan daya beli buruh.

Pihaknya menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana potongan gaji untuk dana pensiun tambahan itu. Kemudian meningkatkan pengawasan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam kepersertaan dan program manfaat layanan tambahan (MLT).

"Serta pemerintah membayarkan iuran/menganggarkan APBN dan APBD untuk Program Dana Pensiun Tambahan," ujar dia.

Load More