SuaraJogja.id - DPRD DIY mendesak Pemda segera menerapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini penting mengingat saat ini kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemuka agama marak di DIY.
Kasus terakhir terjadi di Gunungkidul. Guru ngaji S diduga melakukan pencabulan terhadap delapan muridnya di Kapenawon Saptosari.
"Ya intinya kita mendesak pemda untuk segera memfasilitasi perlindungan di lingkungan pesantren untuk mencegah tindak kekerasan seksual di pesantren," papar anggota DPRD DIY, Eko Suwanto, Jumat (13/09/2024).
Menurut Eko, kekerasan seksual di lingkungan tempat peribadatan atau oknum-oknum pemuka agama yang mengemuka beberapa waktu terakhir menjadi kekhawatiran bersama. Apalagi korban-korban dari kekerasan seksual tersebut merupakan anak-anak.
Fasilitasi pesantren di dalam perda tersebut bertujuan untuk memperkokoh pesantren yang tak hanya memiliki fungsi sebagai pelestari budaya menegakkan Pancasila dan nguri-uri keistimewaan Yogyakarta, namun juga memberikan pedoman bagi pemerintah daerah di dalam fungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Realisasi dari fasilitas tersebut diwujudkan melalui sosialisasi, pendampingan, penjangkauan dan advokasi terhadap korban-korban kekerasan seksual. Selain itu pemberian dana hibah melalui anggaran yang dimiliki Pemda DIY.
"Fasilitasi perlindungan untuk mencegah tindak kekerasan dan perundungan di dalam lingkungan pesantren ini penting," paparnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DIY lainnya, Yuni Astuti yang menyampaikan tak hanya Pemda DIY, pemkab/pemkot diminta juga melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Bahkan para pemimpin yang nantinya akan menduduki jabatan sebagai bupati dan wali kota di kabupaten/kota diharapkan memiliki komitmen terkait kebijakan seluruh pondok pesantren.
"Sudah waktunya memperhatikan ponpes di DIY. Ponpes jadi komunitas penting untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran anak-anak kita," ungkapnya.
Secara terpisah Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU DIY, Nilzam Yahya mengungkapkan, sebenarnya banyak hal yang bisa didapat ponpes dari perda itu. Selain fasilitasi juga afirmasi dan rekognisi mengingat kehadiran pesantren beberapa tahun terakhir belum dianggap.
"Adanya nantinya perda ada juknis dan juklaknya, yang kita ambil dari setiap pesantren ini nantinya akan menjadi satu ruang betapa ponpes pada hari ini merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari pemda," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran