SuaraJogja.id - DPRD DIY mendesak Pemda segera menerapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini penting mengingat saat ini kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemuka agama marak di DIY.
Kasus terakhir terjadi di Gunungkidul. Guru ngaji S diduga melakukan pencabulan terhadap delapan muridnya di Kapenawon Saptosari.
"Ya intinya kita mendesak pemda untuk segera memfasilitasi perlindungan di lingkungan pesantren untuk mencegah tindak kekerasan seksual di pesantren," papar anggota DPRD DIY, Eko Suwanto, Jumat (13/09/2024).
Menurut Eko, kekerasan seksual di lingkungan tempat peribadatan atau oknum-oknum pemuka agama yang mengemuka beberapa waktu terakhir menjadi kekhawatiran bersama. Apalagi korban-korban dari kekerasan seksual tersebut merupakan anak-anak.
Fasilitasi pesantren di dalam perda tersebut bertujuan untuk memperkokoh pesantren yang tak hanya memiliki fungsi sebagai pelestari budaya menegakkan Pancasila dan nguri-uri keistimewaan Yogyakarta, namun juga memberikan pedoman bagi pemerintah daerah di dalam fungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Realisasi dari fasilitas tersebut diwujudkan melalui sosialisasi, pendampingan, penjangkauan dan advokasi terhadap korban-korban kekerasan seksual. Selain itu pemberian dana hibah melalui anggaran yang dimiliki Pemda DIY.
"Fasilitasi perlindungan untuk mencegah tindak kekerasan dan perundungan di dalam lingkungan pesantren ini penting," paparnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DIY lainnya, Yuni Astuti yang menyampaikan tak hanya Pemda DIY, pemkab/pemkot diminta juga melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Bahkan para pemimpin yang nantinya akan menduduki jabatan sebagai bupati dan wali kota di kabupaten/kota diharapkan memiliki komitmen terkait kebijakan seluruh pondok pesantren.
"Sudah waktunya memperhatikan ponpes di DIY. Ponpes jadi komunitas penting untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran anak-anak kita," ungkapnya.
Secara terpisah Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU DIY, Nilzam Yahya mengungkapkan, sebenarnya banyak hal yang bisa didapat ponpes dari perda itu. Selain fasilitasi juga afirmasi dan rekognisi mengingat kehadiran pesantren beberapa tahun terakhir belum dianggap.
"Adanya nantinya perda ada juknis dan juklaknya, yang kita ambil dari setiap pesantren ini nantinya akan menjadi satu ruang betapa ponpes pada hari ini merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari pemda," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit
-
Clara Sumarwati Pendaki Indonesia Pertama di Everest Tutup Usia
-
Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
-
Kerja di Luar Negeri Aman? BP3MI DIY Beri Peringatan Penting Sebelum Tergiur Gaji Tinggi