SuaraJogja.id - DPRD DIY mendesak Pemda segera menerapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini penting mengingat saat ini kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemuka agama marak di DIY.
Kasus terakhir terjadi di Gunungkidul. Guru ngaji S diduga melakukan pencabulan terhadap delapan muridnya di Kapenawon Saptosari.
"Ya intinya kita mendesak pemda untuk segera memfasilitasi perlindungan di lingkungan pesantren untuk mencegah tindak kekerasan seksual di pesantren," papar anggota DPRD DIY, Eko Suwanto, Jumat (13/09/2024).
Menurut Eko, kekerasan seksual di lingkungan tempat peribadatan atau oknum-oknum pemuka agama yang mengemuka beberapa waktu terakhir menjadi kekhawatiran bersama. Apalagi korban-korban dari kekerasan seksual tersebut merupakan anak-anak.
Fasilitasi pesantren di dalam perda tersebut bertujuan untuk memperkokoh pesantren yang tak hanya memiliki fungsi sebagai pelestari budaya menegakkan Pancasila dan nguri-uri keistimewaan Yogyakarta, namun juga memberikan pedoman bagi pemerintah daerah di dalam fungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Realisasi dari fasilitas tersebut diwujudkan melalui sosialisasi, pendampingan, penjangkauan dan advokasi terhadap korban-korban kekerasan seksual. Selain itu pemberian dana hibah melalui anggaran yang dimiliki Pemda DIY.
"Fasilitasi perlindungan untuk mencegah tindak kekerasan dan perundungan di dalam lingkungan pesantren ini penting," paparnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DIY lainnya, Yuni Astuti yang menyampaikan tak hanya Pemda DIY, pemkab/pemkot diminta juga melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Bahkan para pemimpin yang nantinya akan menduduki jabatan sebagai bupati dan wali kota di kabupaten/kota diharapkan memiliki komitmen terkait kebijakan seluruh pondok pesantren.
"Sudah waktunya memperhatikan ponpes di DIY. Ponpes jadi komunitas penting untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran anak-anak kita," ungkapnya.
Secara terpisah Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU DIY, Nilzam Yahya mengungkapkan, sebenarnya banyak hal yang bisa didapat ponpes dari perda itu. Selain fasilitasi juga afirmasi dan rekognisi mengingat kehadiran pesantren beberapa tahun terakhir belum dianggap.
"Adanya nantinya perda ada juknis dan juklaknya, yang kita ambil dari setiap pesantren ini nantinya akan menjadi satu ruang betapa ponpes pada hari ini merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari pemda," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat