SuaraJogja.id - DPRD DIY mendesak Pemda segera menerapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini penting mengingat saat ini kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemuka agama marak di DIY.
Kasus terakhir terjadi di Gunungkidul. Guru ngaji S diduga melakukan pencabulan terhadap delapan muridnya di Kapenawon Saptosari.
"Ya intinya kita mendesak pemda untuk segera memfasilitasi perlindungan di lingkungan pesantren untuk mencegah tindak kekerasan seksual di pesantren," papar anggota DPRD DIY, Eko Suwanto, Jumat (13/09/2024).
Menurut Eko, kekerasan seksual di lingkungan tempat peribadatan atau oknum-oknum pemuka agama yang mengemuka beberapa waktu terakhir menjadi kekhawatiran bersama. Apalagi korban-korban dari kekerasan seksual tersebut merupakan anak-anak.
Fasilitasi pesantren di dalam perda tersebut bertujuan untuk memperkokoh pesantren yang tak hanya memiliki fungsi sebagai pelestari budaya menegakkan Pancasila dan nguri-uri keistimewaan Yogyakarta, namun juga memberikan pedoman bagi pemerintah daerah di dalam fungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Realisasi dari fasilitas tersebut diwujudkan melalui sosialisasi, pendampingan, penjangkauan dan advokasi terhadap korban-korban kekerasan seksual. Selain itu pemberian dana hibah melalui anggaran yang dimiliki Pemda DIY.
"Fasilitasi perlindungan untuk mencegah tindak kekerasan dan perundungan di dalam lingkungan pesantren ini penting," paparnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DIY lainnya, Yuni Astuti yang menyampaikan tak hanya Pemda DIY, pemkab/pemkot diminta juga melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Bahkan para pemimpin yang nantinya akan menduduki jabatan sebagai bupati dan wali kota di kabupaten/kota diharapkan memiliki komitmen terkait kebijakan seluruh pondok pesantren.
"Sudah waktunya memperhatikan ponpes di DIY. Ponpes jadi komunitas penting untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran anak-anak kita," ungkapnya.
Baca Juga: Aksi Pencabulan Terbongkar: Anak 9 Tahun di Gunungkidul jadi Korban Tetangganya Sendiri
Secara terpisah Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU DIY, Nilzam Yahya mengungkapkan, sebenarnya banyak hal yang bisa didapat ponpes dari perda itu. Selain fasilitasi juga afirmasi dan rekognisi mengingat kehadiran pesantren beberapa tahun terakhir belum dianggap.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Dari Kontrakan ke Pesantren Megah: Perjalanan Inspiratif Ivan Gunawan
-
Tak Sengaja Jadi Berkah, Ivan Gunawan Cerita di Balik Pembangunan Pesantrennya
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu