Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 11 September 2024 | 16:10 WIB
Pelaku pencabulan digiring polisi di Mapolres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - S, oknum guru ngaji asal Padukuhan Pringsurat, RT 027/006 Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul ini memang kebangetan. Meski sudah berkeluarga, namun lelaki berumur 31 tahun ini justru mencabuli 10 anak yang menjadi muridnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza menuturkan peristiwa tersebut bermula ketika beredar kabar jika anak-anak yang mengaji di tempat pelaku justru menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji tersebut. Mendengar informasi itu, para orang tua korban mengecek dan menanyakan langsung kepada anak korban.

"Korban ditanyai selain mengaji apa yang dilakukan di kediaman S itu sendiri," kata dia di hadapan awak media, Rabu (11/9/2024).

Kemudian anak korban menjawab bahwa pernah dipegang payudara dan alat vitalnya. Informasi tersebut kemudian beredar di masyarakat hingga akhirnya ada orangtua/wali santri yang melaporkannya ke Mapolsek Saptosari dan akhirnya diteruskan ke Polres Gunungkidul.

Baca Juga: Aksi Pencabulan Terbongkar: Anak 9 Tahun di Gunungkidul jadi Korban Tetangganya Sendiri

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya hari Jumat 2 Agustus 2024 Polres Gunungkidul telah meningkatkan status S sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Dari pemeriksaan ada 8 orang korban tetapi yang lapor hanya 4 orang. Kabarnya memang 10 anak," tambahnya.

Peristiwa pencabulan terakhir terjadi pada akhir Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB, saat itu Pelaku sedang mengajar mengaji di rumah Pelaku S yang beralamat Pringsurat, RT 027/006, Ngloro, Saptosari, Gunungkidul.

Di mana santri-santri pelaku S, yaitu anak korban PHA, anak korban C, anak korban L, dan anak korban K, pada saat anak korban C, anak korban L, dan anak korban K sedang mengaji tiba-tiba anak korban C, anak korban L, dan anak korban K mengejek anak korban PHA.

Setelah itu anak korban PHA menangis dan kemudian ditinggal pulang oleh teman-temannya. Pelaku S menyuruh anak korban PHA untuk melanjutkan mengaji dan sambil menangis. Pelajaranpun berlangsung seperti biasa meskipun yang mengaji hanya satu orang.

Baca Juga: Demi Serap Aspirasi, Sutrisna-Sumanto Bakal Sambangi Warga hingga Pelosok Dusun

"Ketika selesai mengaji pada saat anak korban PHA sedang duduk simpuh di lantai sambil menangis," tambahnya.

Pelaku menenangkan anak korban PHA dan kemudian memegang payudara kiri. Bahkan pelaku juga memegang alat vital korban. Selepas itu, pelaku S kemudian menyuruh anak korban PHA untuk pulang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi cabul tersebut telah dilakukan selama 3 tahun dan korbannya 8 orang, meskipun berkembang berita di masyarakat ada 10 orang anak yang menjadi korban. Untuk diketahui rata-rata korban keseluruhan berumur 8 tahun.

"Pengakuannya karena penasaran saja, bukan tidak puas sama layanan istri atau lainnya," tambahnya.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kontributor : Julianto

Load More