SuaraJogja.id - Kanwil Kemenkumham DIY terus berupaya untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing di wilayah DIY. Hal ini sebagai respons atas dua kasus penangkapan warga negara asing (WNA) dalam tiga bulan terakhir di wilayah DIY.
Penindakan terhadap orang asing itu dilakukan akibat yang bersangkutan telah melanggar hukum. Kasus pertama, pada tanggal 26 Agustus 2024 yang ditangani Polres Kulon Progo.
Saat itu Polres Kulon Progo berhasil menangkap tiga warga negara Iran yang diduga melakukan pencurian dengan modus penipuan di wilayah Kulon Progo. Modus operandi yang digunakan adalah dengan berpura-pura ingin menukar uang, kemudian mengambil uang yang ada di kasir.
Kasus kedua melibatkan seorang warga negara Irak yang ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Ia diamankan usai melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menegaskan komitmen jajaran imigrasi DIY untuk menjaga stabilitas keamanan. Hal itu diwujudkan dalam penanganan WNA yang berulah atau melanggar hukum tadi.
"Imigrasi tidak hanya memiliki fungsi pelayanan terhadap warga negara asing, tetapi juga memiliki tugas pengawasan yang sangat penting. Kedua fungsi ini kami jalankan secara seimbang sehingga semuanya berjalan dengan tertib," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).
Disampaikan Agung, bahwa semua upaya pengawasan dilakukan secara proporsional. Tujuannya agar kondisi wilayah DIY tetap kondusif.
"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah DIY tetap damai, nyaman, dan tidak melanggar hukum," tegasnya.
Penguatan pengawasan orang asing itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Grand Keisha. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi terkait untuk membahas upaya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing di wilayah DIY.
Baca Juga: Bupati Kulon Progo Beri Apresiasi 16 Atlet Berprestasi di Momen HAORNAS
Timpora sendiri merupakan forum koordinasi yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Pemerintah Daerah.
Melalui forum ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Berita Terkait
-
Bupati Kulon Progo Beri Apresiasi 16 Atlet Berprestasi di Momen HAORNAS
-
Polres Kulon Progo Bina 40 Pelajar yang Kelebihan Energi
-
Berkaca dari Kasus Bunuh Diri Anggota, Polres Kulon Progo Pastikan Rutin Cek Kesehatan Mental Personel
-
Kapolres Beberkan Pemicu Anggota Polisi di Kulon Progo Bunuh Diri Tembak Kepala Sendiri
-
Anggota Polisi di Kulon Progo Ditemukan dengan Luka Tembak, Kapolres Pastikan Murni Bunuh Diri
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal