SuaraJogja.id - Sebanyakan 26 orang terjaring operasi sidak di kawasan tanpa rokok di Kulon Progo. Dari jumlah itu tiga orang diketahui masih duduk di bangku sekolah atau pelajar.
Kepala Bidang Penegakan Perda, R. Agus Suprihanta, menuturkan operasi sidak ini berlangsung dari tanggal 24-27 Oktober 2024. Sebanyak 26 pelanggar itu dengan rincian 24 orang merokok dan 2 orang menjual produk tembakau di kawasan tanpa rokok.
"Sebanyak 26 pelanggar terjaring, terdiri dari 24 perokok dan 2 penjual di area KTR," ujar Agus, Jumat (1/11/2024).
Agus merinci lokasi terbanyak pelanggaran adalah di area bermain anak dan fasilitas olahraga dengan 11 pelanggar. Kemudian ada fasilitas kesehatan 5 pelanggar, tempat kerja 5 pelanggar, tempat umum 2 pelanggar, dan tempat ibadah 1 pelanggar.
Baca Juga: Ratusan Ribu Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Kulon Progo, Dijaga Ketat Polisi
Selain itu, terdapat 2 penjual rokok yang ditemukan di area KTR. Dari data yang dihimpun, usia para pelanggar berkisar antara 18 hingga 60 tahun, dengan latar belakang mulai dari pelajar, pegawai negeri sipil (PNS), guru harian lepas, karyawan swasta, hingga pengemudi ojek online.
"Sebanyak 23 dari 26 pelanggar akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan," ucapnya.
Sementara itu, tiga pelanggar yang berstatus pelajar ditemukan merokok di area Alun-alun Wates akan dibina oleh Satpol PP. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk tindak lanjut pembinaan. Bukan tidak mungkin operasi KTR itu akan diperluas lagi cakupannya.
"Ke depannya, cakupan operasi akan diperluas, termasuk di angkutan umum, dengan menggandeng Dinas Perhubungan dan Polres," tandasnya.
Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulon Progo terus berkomitmen untuk terus melanjutkan Operasi Sidak KTR hingga Februari 2025. Guna menekan angka pelanggaran di kawasan tanpa rokok.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, Satgas KTR Kulon Progo bersama Satpol PP Kulon Progo melaksanakan operasi penindakan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.
Ketua Pelaksana Satgas KTR, Sri Budi Utami, mengatakan sejumlah aktivitas terkait rokok memang tidak diperbolehkan.
"Satgas KTR bertugas menindak pelanggaran berupa aktivitas merokok, penjualan, iklan, serta promosi produk tembakau di kawasan tanpa rokok," ujar Sri Budi.
Berita Terkait
-
Krisis Literasi Informasi Pelajar di Era AI, Memudahkan atau Membingungkan?
-
Dinas TKTE DKI Gelar Sidak Pembayaran THR ke Empat Perusahaan, Ini Hasilnya
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Produk Minyakita Mahesi Agri Karya, Ini Hasilnya
-
Ifan Seventeen Telat saat DPR Sidak ke Kantor PT Produksi Film Negara, Kondisi Memprihatinkan Ini Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik