SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang bernada SARA maupun bias gender. Hal itu diungkap setelah hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman hingga per 31 Oktober 2024 lalu.
Diketahui belum lama ini viral di media sosial terkait baliho kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Harda Kiswaya dan Danang Maharsa. APK itu berisi pesan yang dianggap secara terang-terangan mendiskreditkan dan merendahkan kemampuan perempuan untuk memimpin.
"Adapun terkait dengan alat peraga yang menampilkan foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang berisikan narasi yang dinilai mendiskreditkan dan merendahkan kemampuan Perempuan sudah tidak lagi ditemukan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/11/2024).
Di sisi lain, Bawaslu Sleman menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut aktif mengawal Pilkada Sleman 2024. Terutama dalam rangka memastikan penyelenggaraan tahapan Pemilihan yang luber, jurdil, inklusif, dan berkeadilan untuk semua pihak, menjungjung tinggi prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Pilkada Sleman 2024: Ini Solusi Pasangan Harda-Danang Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak
"Partisipasi yang diberikan tentu semakin mendukung dan menguatkan upaya-upaya pengawasan yang selama ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sleman," tandasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan secara aktif terhadap seluruh tahapan Pilkada Sleman 2024.
Adapun terkait alat peraga yang memuat konten SARA dan berbau bias gender beberapa waktu lalu, kata Yuwan, pertama kali informasi itu masuk ke Bawaslu Sleman pada tanggal 13 September 2024. Berdasarkan informasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Ngaglik.
Selanjutnya, pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada 22 September 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai perlu dilakukan penertiban segera terhadap alat peraga yang bias gender tersebut.
"Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman meminta Panwaslu Kecamatan terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak Jawatan Keamanan Kapanewon, Polsek, dan Kodim untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban terhadap alat peraga dimaksud," kata Yuwan.
Baca Juga: Pecah Telur di Laga Kontra Persis Solo, Danilo Alves: Semoga Saya Makin Banyak Cetak Gol
Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah meminta konfirmasi kepada petugas penghubung (LO) tim kampanye paslon nomor urut 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa terkait keberadaan alat peraga yang bias gender tersebut. Tim paslon 2 menyatakan bahwa alat peraga tersebut, baik desain maupun kontennya bukan merupakan desain dan konten yang dibuat dan dipasang oleh tim kampanye.
"Pada tanggal 1 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Mlati terkait adanya alat peraga serupa yang terpasang di perempatan Kutu Asem RT 01 RW 16, Sinduadi, Kapanewon Mlati dan langsung dilakukan penertiban saat itu juga oleh pihak Jawatan Keamanan Kapanewon Mlati bersama Panwaslu Kecamatan Mlati," tandasnya.
Selanjutnya, jelas Yuwan, pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali mendapatkan informasi terkait adanya alat peraga serupa yang terpasang di Krapyak, Barepan, Margoagung, Seyegan. Namun saat dicek kembali pada sore harinya, alat peraga dimaksud sudah ditertibkan.
"Pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk mengecek kembali ada tidaknya alat peraga bias gender tersebut di seluruh wilayah masing-masing dan bila masih ada diminta untuk segera ditertibkan dengan berkoordinasi dengan pihak Jawatan Keamanan, Polsek, dan Kodim," tuturnya.
Untuk lebih memastikan, tambah Yuwan, pada tanggal 31 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk mengecek kembali keberadaan alat peraga dimaksu. Hasilnya tidak ditemukan alat peraga yang bias gender tersebut.
"Dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan alat peraga yang bias gender ini, Bawaslu Kabupaten Sleman selalu mengedepankan upaya pencegahan dan dapat dipastikan alat peraga dimaksud sudah tidak lagi terpasang di wilayah Kabupaten Sleman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
Terkini
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa
-
Ledakan 3 Kali, Sumur Bau BBM, Warga Yogyakarta Tolak Mentah-Mentah SPBU Letjen Suprapto Beroperasi
-
Niat Ujian di UGM Berujung Nestapa: Remaja Bandung Kemalingan di Masjid Sleman
-
PSIM Resmi Ajukan Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman: "Koordinasi! Jangan Sampai Ada Masalah"