SuaraJogja.id - Tiga orang pelajar yang masih di bawah umur diamankan kepolisian. Hal itu menyusul aksi penganiayaan yang mereka lakukan kepada seorang pemuda di Jalan Kaliurang tepatnya di depan Pasar Colombo, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/11/2024) kemarin.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Rahmad Yulianto menuturkan tiga pelaku anak itu yakni berinisial BR (16) warga Depok, Sleman, BA (16) warga Banguntapan, Bantul dan DZ (16) warga Mergangsan, Kota Jogja. Dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku turut disita.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku," kata Rahmad, Senin (4/11/2024).
Disampaikan Rahmad, ketiga pelaku berhasil diamankan usai pihaknya melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Setelah itu anggota unit Reskrim Polsek Depok timur berkoordinasi dengan orang tua terduga pelaku dan akhirnya para pelaku dapat diamankan ke Polsek Depok Timur.
"Polsek Depok Timur juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan selalu pendamping anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Diketahui peristiwa penganiayaan itu dialami oleh seorang pemuda warga Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman. Dia dianiaya oleh ketiga pelaku pada Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 03.30 WIB kemarin di sekitar Pasar Colombo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, saat itu yang bersangkutan sedang bersama dengan rekannya mengendarai sepeda motor perjalanan dari Tiyasan, Condongcatur akan pulang ke rumah.
Namun sewaktu melintas di TKP mereka melihat ada beberapa orang yang sedang berkelahi di depan gang. Selanjutnya korban dan rekannya itu berteriak bahwa kericuhan itu merupakan klitih.
"Akibat diteriaki maka sekelompok orang tersebut malah mengejar korban dan rekannya. Rekan korban berhasil menyelamatkan diri namun korban terjatuh di kejar oleh pelaku sesampai di TKP korban terjatuh lalu dilakukan penganiayaan," ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah Perempuan dan CCTV Kampung: Solusi Cawabup Sukamto Atasi KDRT di Sleman
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek pada jari kanan dan menjalani rawat jalan. Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kisah Mahasiswa Yogyakarta: Ubah Hambatan Kerja Paruh Waktu Jadi Peluang Karier
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu