Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 November 2024 | 16:09 WIB
Ilustrasi Klitih di jalan (pixabay/Oleg Elkov)

SuaraJogja.id - Tiga orang pelajar yang masih di bawah umur diamankan kepolisian. Hal itu menyusul aksi penganiayaan yang mereka lakukan kepada seorang pemuda di Jalan Kaliurang tepatnya di depan Pasar Colombo, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/11/2024) kemarin.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Rahmad Yulianto menuturkan tiga pelaku anak itu yakni berinisial BR (16) warga Depok, Sleman, BA (16) warga Banguntapan, Bantul dan DZ (16) warga Mergangsan, Kota Jogja. Dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku turut disita.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku," kata Rahmad, Senin (4/11/2024).

Disampaikan Rahmad, ketiga pelaku berhasil diamankan usai pihaknya melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Setelah itu anggota unit Reskrim Polsek Depok timur berkoordinasi dengan orang tua terduga pelaku dan akhirnya para pelaku dapat diamankan ke Polsek Depok Timur.

Baca Juga: Sekolah Perempuan dan CCTV Kampung: Solusi Cawabup Sukamto Atasi KDRT di Sleman

"Polsek Depok Timur juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan selalu pendamping anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Diketahui peristiwa penganiayaan itu dialami oleh seorang pemuda warga Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman. Dia dianiaya oleh ketiga pelaku pada Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 03.30 WIB kemarin di sekitar Pasar Colombo.

Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, saat itu yang bersangkutan sedang bersama dengan rekannya mengendarai sepeda motor perjalanan dari Tiyasan, Condongcatur akan pulang ke rumah.

Namun sewaktu melintas di TKP mereka melihat ada beberapa orang yang sedang berkelahi di depan gang. Selanjutnya korban dan rekannya itu berteriak bahwa kericuhan itu merupakan klitih.

"Akibat diteriaki maka sekelompok orang tersebut malah mengejar korban dan rekannya. Rekan korban berhasil menyelamatkan diri namun korban terjatuh di kejar oleh pelaku sesampai di TKP korban terjatuh lalu dilakukan penganiayaan," ungkapnya.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang DIY, Puluhan Rumah Rusak di Sleman dan Kulon Progo

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek pada jari kanan dan menjalani rawat jalan. Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Load More