SuaraJogja.id - Tiga orang pelajar yang masih di bawah umur diamankan kepolisian. Hal itu menyusul aksi penganiayaan yang mereka lakukan kepada seorang pemuda di Jalan Kaliurang tepatnya di depan Pasar Colombo, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/11/2024) kemarin.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Rahmad Yulianto menuturkan tiga pelaku anak itu yakni berinisial BR (16) warga Depok, Sleman, BA (16) warga Banguntapan, Bantul dan DZ (16) warga Mergangsan, Kota Jogja. Dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku turut disita.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku," kata Rahmad, Senin (4/11/2024).
Disampaikan Rahmad, ketiga pelaku berhasil diamankan usai pihaknya melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Setelah itu anggota unit Reskrim Polsek Depok timur berkoordinasi dengan orang tua terduga pelaku dan akhirnya para pelaku dapat diamankan ke Polsek Depok Timur.
"Polsek Depok Timur juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan selalu pendamping anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Diketahui peristiwa penganiayaan itu dialami oleh seorang pemuda warga Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman. Dia dianiaya oleh ketiga pelaku pada Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 03.30 WIB kemarin di sekitar Pasar Colombo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, saat itu yang bersangkutan sedang bersama dengan rekannya mengendarai sepeda motor perjalanan dari Tiyasan, Condongcatur akan pulang ke rumah.
Namun sewaktu melintas di TKP mereka melihat ada beberapa orang yang sedang berkelahi di depan gang. Selanjutnya korban dan rekannya itu berteriak bahwa kericuhan itu merupakan klitih.
"Akibat diteriaki maka sekelompok orang tersebut malah mengejar korban dan rekannya. Rekan korban berhasil menyelamatkan diri namun korban terjatuh di kejar oleh pelaku sesampai di TKP korban terjatuh lalu dilakukan penganiayaan," ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah Perempuan dan CCTV Kampung: Solusi Cawabup Sukamto Atasi KDRT di Sleman
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek pada jari kanan dan menjalani rawat jalan. Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat
-
Duh! Tantang Pelajar dan Serang dengan Gesper, Tiga Remaja di Yogyakarta Ditangkap Warga
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda