SuaraJogja.id - Tiga orang pelajar yang masih di bawah umur diamankan kepolisian. Hal itu menyusul aksi penganiayaan yang mereka lakukan kepada seorang pemuda di Jalan Kaliurang tepatnya di depan Pasar Colombo, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/11/2024) kemarin.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Rahmad Yulianto menuturkan tiga pelaku anak itu yakni berinisial BR (16) warga Depok, Sleman, BA (16) warga Banguntapan, Bantul dan DZ (16) warga Mergangsan, Kota Jogja. Dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku turut disita.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku," kata Rahmad, Senin (4/11/2024).
Disampaikan Rahmad, ketiga pelaku berhasil diamankan usai pihaknya melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Setelah itu anggota unit Reskrim Polsek Depok timur berkoordinasi dengan orang tua terduga pelaku dan akhirnya para pelaku dapat diamankan ke Polsek Depok Timur.
Baca Juga: Sekolah Perempuan dan CCTV Kampung: Solusi Cawabup Sukamto Atasi KDRT di Sleman
"Polsek Depok Timur juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan selalu pendamping anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Diketahui peristiwa penganiayaan itu dialami oleh seorang pemuda warga Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman. Dia dianiaya oleh ketiga pelaku pada Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 03.30 WIB kemarin di sekitar Pasar Colombo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, saat itu yang bersangkutan sedang bersama dengan rekannya mengendarai sepeda motor perjalanan dari Tiyasan, Condongcatur akan pulang ke rumah.
Namun sewaktu melintas di TKP mereka melihat ada beberapa orang yang sedang berkelahi di depan gang. Selanjutnya korban dan rekannya itu berteriak bahwa kericuhan itu merupakan klitih.
"Akibat diteriaki maka sekelompok orang tersebut malah mengejar korban dan rekannya. Rekan korban berhasil menyelamatkan diri namun korban terjatuh di kejar oleh pelaku sesampai di TKP korban terjatuh lalu dilakukan penganiayaan," ungkapnya.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang DIY, Puluhan Rumah Rusak di Sleman dan Kulon Progo
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek pada jari kanan dan menjalani rawat jalan. Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Inspiratif! 7 Hikmah dari Kisah Ashabul Kahfi yang Bisa Mengubah Hidupmu
-
Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green