SuaraJogja.id - Tiga orang pelajar yang masih di bawah umur diamankan kepolisian. Hal itu menyusul aksi penganiayaan yang mereka lakukan kepada seorang pemuda di Jalan Kaliurang tepatnya di depan Pasar Colombo, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/11/2024) kemarin.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Rahmad Yulianto menuturkan tiga pelaku anak itu yakni berinisial BR (16) warga Depok, Sleman, BA (16) warga Banguntapan, Bantul dan DZ (16) warga Mergangsan, Kota Jogja. Dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku turut disita.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku," kata Rahmad, Senin (4/11/2024).
Disampaikan Rahmad, ketiga pelaku berhasil diamankan usai pihaknya melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Setelah itu anggota unit Reskrim Polsek Depok timur berkoordinasi dengan orang tua terduga pelaku dan akhirnya para pelaku dapat diamankan ke Polsek Depok Timur.
"Polsek Depok Timur juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan selalu pendamping anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Diketahui peristiwa penganiayaan itu dialami oleh seorang pemuda warga Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman. Dia dianiaya oleh ketiga pelaku pada Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 03.30 WIB kemarin di sekitar Pasar Colombo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, saat itu yang bersangkutan sedang bersama dengan rekannya mengendarai sepeda motor perjalanan dari Tiyasan, Condongcatur akan pulang ke rumah.
Namun sewaktu melintas di TKP mereka melihat ada beberapa orang yang sedang berkelahi di depan gang. Selanjutnya korban dan rekannya itu berteriak bahwa kericuhan itu merupakan klitih.
"Akibat diteriaki maka sekelompok orang tersebut malah mengejar korban dan rekannya. Rekan korban berhasil menyelamatkan diri namun korban terjatuh di kejar oleh pelaku sesampai di TKP korban terjatuh lalu dilakukan penganiayaan," ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah Perempuan dan CCTV Kampung: Solusi Cawabup Sukamto Atasi KDRT di Sleman
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek pada jari kanan dan menjalani rawat jalan. Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?