Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 13 November 2024 | 14:21 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di SD Muhammadiyah 1 Wonopeti, Kulon Progo, Rabu (13/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian lebih lanjut untuk menerbitkan aturan terkait hal tersebut. Termasuk dengan berbagai kewajiban guru yang akan datang.

"Guru ini beban mengajarnya mungkin kita kurangi sehingga mereka sekarang 24 (jam beban mengajar) mungkin tidak harus 24 tapi selisihnya menjadi 24 itu bisa dengan bimbingan konseling, pengabdian di masyarakat dan juga kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk pengembangan profesinya," pungkasnya.

Load More