Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 22 November 2024 | 17:56 WIB
Ilustrasi pilkada serentak. [Ist]

SuaraJogja.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024 sebanyak 775 orang melalui Berita Acara Nomor 169/PL.02.1-BA/3401/2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa jumlah DPTb atau pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu tersebar di 86 kalurahan dan 398 TPS yang terdiri atas 448 laki-laki dan 327 perempuan.

Ria menyebutkan jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 649 yang tersebar di 86 kalurahan dan 364 TPS yang terdiri atas 394 laki-laki dan 255 perempuan.

Selama ini, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan layanan pindah memilih secara maksimal mulai penetapan DPT hingga 20 November 2024.

Baca Juga: Bareng Ribuan Orang, Harda-Danang Kampanyekan Pilkada Sleman 2024 Asyik dan Damai

Ia menegaskan bahwa ada beberapa alasan untuk pindah memilih, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.

Selain itu, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.

Menjelang penutupan layanan pindah memilih, KPU Kabupaten Kulon Progo cukup banyak melayani pemilih yang pindah memilih ke TPS lain karena bertugas menjadi penyelenggara pemilu maupun saksi pada hari-H pemungutan suara, 27 November 2024.

KPU Kulon Progo juga melayani pindah memilih bagi tahanan, baik tahanan yang ada di TPS lokasi khusus, yakni Rutan Kelas II B Wates maupun tahanan yang berada di Polres Kulon Progo.

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara

Load More