Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:03 WIB
Ilustrasi penjambretan terhadap perempuan. (freepik)

"Tersangka dulu pernah masuk 9 bulan dalam kasus curanmor, residivis," ungkapnya.

Atas aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Load More