Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:55 WIB
Rilis kasus penipuan keberangkatan umrah di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Ada pula data paket perjalanan haji furoda pada medio Mei-Juni 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp2,11 miliar.

"Sehingga terdapat dugaan kerugian seluruh konsumen itu sekitar Rp14 miliar," tandasnya. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Di antaranya ada surat-surat dan dokumen berupa surat perjanjian, kuitansi, buku-buku risalah, beberapa lembar rekening yang di sita dari beberapa tempat, yaitu dari para korban, kemudian di sita dari rumah tersangka, kemudian yang disita dari kantor travel agen. 

"Pasal yang kami sangkakan adalah penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Keraton Yogyakarta Ujicoba Tutup Plengkung Gading, Sri Sultan HB X: Kalau Memungkinkan Dilanjut

Load More