SuaraJogja.id - Polresta Sleman akhirnya berhasil menangkap Laurens D Saerang atau LDS (24) terkait kasus dugaan penipuan modus jual mobil antik. Diketahui tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sleman sejak 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa sendiri terjadi pada 25 Maret 2023 lalu. Saat itu tersangka LDS menghubungi korban melalui pesan WA untuk menawarkan mobil antik atau klasik.
Ketika itu tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli tiga mobil antik. Mobil tersebut yakni satu unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 miliar lalu satu unit mobil DDODGE CHARGER, seharga Rp450 juta, dan satu unit mobil Mercedes Pagoda seharga Rp800 juta
"Korban sudah deal dan akan membayar total dari ketiga mobil tersebut yaitu sebesar Rp2,550 miliar," kata Adrian, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Namun ketika itu, LDS meminta uang muka atau DP kepada korban. Tergiur dengan mobil antik yang ditawarkan pelaku, korban akhirnya melakukan transfer uang sebagai DP sebesar Rp690 juta.
Transfer itu dilakukan secara bertahap pada tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023. Uang itu dimaksudkan sebagai tanda jadi (DP) mobil-mobil tadi.
"Namun setelah pembayaran itu, pelaku justru sulit dihubungi," ucapnya.
Tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan di kirim dalam waktu dua pekan. Kemudian setelah dua pekan ternyata mobil tidak dikirim.
Selanjutnya korban mencari informasi terkait dengan mobil tersebut. Ternyata mobil yang dijual oleh tersangka adalah bukan mobil sendiri.
Baca Juga: Gundukan Sampah Daun Ungkap Pembunuhan Keji, Anak di Sleman Habisi Ibu Kandung
"Melainkan tersangka mengirimkan foto mobil tersebut dari hasil mengunduh dari foto Facebook orang. Kenapa korban percaya?. Jadi kawan pelaku itu kawan korban juga dan korban meyakini pelaku saat bertemu di komunitas mobil antik," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 12 Mei 2024 kemarin, LDS berhasil ditangkap pada tanggal 16 Januari 2025 di Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp690 juta.
Atas kejadian ini LDS diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik