Dinas Perdagangan Gunungkidul: Aturan Berlaku Bertahap
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul Ris Heryani, membenarkan adanya aturan larangan pengecer ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan surat edaran sudah diterima dari Pertamina.
"Mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg dilakukan langsung oleh pangkalan, tidak diperbolehkan lagi melalui pengecer. Kalau warung ingin menjual gas, harus mengurus izin usaha mikro dulu,"ungkap Ris.
Menurut Ris, pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan lainnya untuk dapat mendistribusikan elpiji. Meski aturan ini sudah mulai berlaku, penerapannya dilakukan secara bertahap.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya