Dinas Perdagangan Gunungkidul: Aturan Berlaku Bertahap
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul Ris Heryani, membenarkan adanya aturan larangan pengecer ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan surat edaran sudah diterima dari Pertamina.
"Mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg dilakukan langsung oleh pangkalan, tidak diperbolehkan lagi melalui pengecer. Kalau warung ingin menjual gas, harus mengurus izin usaha mikro dulu,"ungkap Ris.
Menurut Ris, pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan lainnya untuk dapat mendistribusikan elpiji. Meski aturan ini sudah mulai berlaku, penerapannya dilakukan secara bertahap.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Isi Chat WA Dibongkar di Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman! Raudi Akmal Ajak Ketemu Sosok Ini
-
Drama Sidang Korupsi Sleman: Putra Eks Bupati Klaim Dapat Mandat dari Sekda dan Kepala Bappeda
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab