Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 03 Februari 2025 | 15:46 WIB
Ilustrasi distribusi gas melon ke pengecer

Dinas Perdagangan Gunungkidul: Aturan Berlaku Bertahap

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul Ris Heryani, membenarkan adanya aturan larangan pengecer ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan surat edaran sudah diterima dari Pertamina. 

"Mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg dilakukan langsung oleh pangkalan, tidak diperbolehkan lagi melalui pengecer. Kalau warung ingin menjual gas, harus mengurus izin usaha mikro dulu,"ungkap Ris.

Menurut Ris, pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan lainnya untuk dapat mendistribusikan elpiji. Meski aturan ini sudah mulai berlaku, penerapannya dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Breaking News!: Gempa Mag 5,1 Guncang Jogja, Warga sempat Panik

Kontributor : Julianto

Load More