Dinas Perdagangan Gunungkidul: Aturan Berlaku Bertahap
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul Ris Heryani, membenarkan adanya aturan larangan pengecer ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan surat edaran sudah diterima dari Pertamina.
"Mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg dilakukan langsung oleh pangkalan, tidak diperbolehkan lagi melalui pengecer. Kalau warung ingin menjual gas, harus mengurus izin usaha mikro dulu,"ungkap Ris.
Menurut Ris, pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan lainnya untuk dapat mendistribusikan elpiji. Meski aturan ini sudah mulai berlaku, penerapannya dilakukan secara bertahap.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Nataru Jadi Target: Pedagang Pasar Godean Nekat Pindah Meski Atap Bocor, Ini Alasannya
-
Sempat Dilema, Pemda DIY Gaspol Rencana PSEL untuk Kelola Sampah 1.000 Ton per Hari
-
Kasus Perusakan Polda DIY: Mahasiswa UNY Ditahan, Restorative Justice Jadi Solusi?
-
Rahasia DANA Kaget di Sini, Klik Linknya, Dapatkan Saldo Gratis Sekarang
-
Nermin Haljeta Menggila, PSIM Hancurkan Dewa United di Kandang Sendiri