SuaraJogja.id - Mulai 1 Februari 2025, setiap pangkalan dilarang menyalurkan gas melon kepada pengecer. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 570/MG.05/DJM/2025 dan surat dari Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah No. 071/PND700000/2025-S3, yang mengatur penyesuaian pendistribusian LPG tabung 3 kg di sub-penyalur.
Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi ini lebih tepat sasaran dan sampai langsung ke konsumen akhir seperti rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan besar. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tiga bulan terakhir. Warung-warung pengecer di wilayah Jawa Tengah-DIY diajak untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Namun, dari 80.000 pengecer yang tersebar di Jateng-DIY, sebanyak 71.000 pengecer menolak untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan ini bisa semakin banyak lagi warung-warung yang bisa bertransformasi menjadi pangkalan.
"Intinya kita mendukung kebijakan pemerintah. Jadi yang mau itu sekitar 440 warung. ,” ujar Taufiq.
Alasan penolakan tersebut beragam, mulai dari biaya administrasi, syarat menjadi pangkalan yang dianggap rumit, hingga ketakutan akan kehilangan pelanggan. Selain itu, beberapa pengecer juga merasa keberatan dengan regulasi yang dianggap mempersulit fleksibilitas mereka dalam berjualan.
Langkah pemerintah ini diambil untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, serta untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIU) sebagai bentuk legalitas usaha mereka.
Taufiq menambahkan bahwa transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang terlalu panjang. Dengan demikian, risiko oversupply dan penyalahgunaan dapat dihindari.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dalam distribusi gas melon dan memberikan manfaat langsung kepada konsumen yang berhak menerima subsidi. Namun, tantangan besar masih menunggu, terutama dalam merangkul para pengecer yang masih enggan mengikuti perubahan ini.
Baca Juga: 106 Luncuran Lava Merapi dalam Sepekan, Potensi Awan Panas Tinggi
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perdagangan mulai menerapkan aturan baru terkait pendistribusian LPG 3 kg atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryanti membenarkan kebijakan tersebut. Seperti yang tertera di Surat Edaran teknisnya seperti itu dan kewenangan ada di Pertamina Patra Niaga.
Jika sebelumnya pangkalan atau sub-penyalur diperbolehkan menyalurkan hingga 10 persen dari alokasi harian ke pengecer, aturan baru ini mewajibkan 100 persen distribusi langsung ke konsumen akhir.
"Tujuan utamanya adalah memotong jalur distribusi yang panjang dan memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)"terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Cuaca Jogja Kamis Ini: Siap-siap Basah, BMKG Prediksi Hujan Intensitas Sedang Guyur Kota Gudeg
-
PTN Rakus Mencari Mahasiswa, PTS di Jogja Desak Pemerintah Revisi Sistem Penerimaan
-
Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif
-
Duh! Calon Jemaah Haji Sleman Batal Berangkat, Faktor Kesehatan hingga Kehamilan Jadi Penyebab
-
Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku