SuaraJogja.id - Mulai 1 Februari 2025, setiap pangkalan dilarang menyalurkan gas melon kepada pengecer. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 570/MG.05/DJM/2025 dan surat dari Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah No. 071/PND700000/2025-S3, yang mengatur penyesuaian pendistribusian LPG tabung 3 kg di sub-penyalur.
Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi ini lebih tepat sasaran dan sampai langsung ke konsumen akhir seperti rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan besar. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tiga bulan terakhir. Warung-warung pengecer di wilayah Jawa Tengah-DIY diajak untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Namun, dari 80.000 pengecer yang tersebar di Jateng-DIY, sebanyak 71.000 pengecer menolak untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan ini bisa semakin banyak lagi warung-warung yang bisa bertransformasi menjadi pangkalan.
"Intinya kita mendukung kebijakan pemerintah. Jadi yang mau itu sekitar 440 warung. ,” ujar Taufiq.
Alasan penolakan tersebut beragam, mulai dari biaya administrasi, syarat menjadi pangkalan yang dianggap rumit, hingga ketakutan akan kehilangan pelanggan. Selain itu, beberapa pengecer juga merasa keberatan dengan regulasi yang dianggap mempersulit fleksibilitas mereka dalam berjualan.
Langkah pemerintah ini diambil untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, serta untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIU) sebagai bentuk legalitas usaha mereka.
Taufiq menambahkan bahwa transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang terlalu panjang. Dengan demikian, risiko oversupply dan penyalahgunaan dapat dihindari.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dalam distribusi gas melon dan memberikan manfaat langsung kepada konsumen yang berhak menerima subsidi. Namun, tantangan besar masih menunggu, terutama dalam merangkul para pengecer yang masih enggan mengikuti perubahan ini.
Baca Juga: 106 Luncuran Lava Merapi dalam Sepekan, Potensi Awan Panas Tinggi
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perdagangan mulai menerapkan aturan baru terkait pendistribusian LPG 3 kg atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryanti membenarkan kebijakan tersebut. Seperti yang tertera di Surat Edaran teknisnya seperti itu dan kewenangan ada di Pertamina Patra Niaga.
Jika sebelumnya pangkalan atau sub-penyalur diperbolehkan menyalurkan hingga 10 persen dari alokasi harian ke pengecer, aturan baru ini mewajibkan 100 persen distribusi langsung ke konsumen akhir.
"Tujuan utamanya adalah memotong jalur distribusi yang panjang dan memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)"terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada