SuaraJogja.id - Mulai 1 Februari 2025, setiap pangkalan dilarang menyalurkan gas melon kepada pengecer. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 570/MG.05/DJM/2025 dan surat dari Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah No. 071/PND700000/2025-S3, yang mengatur penyesuaian pendistribusian LPG tabung 3 kg di sub-penyalur.
Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi ini lebih tepat sasaran dan sampai langsung ke konsumen akhir seperti rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan besar. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tiga bulan terakhir. Warung-warung pengecer di wilayah Jawa Tengah-DIY diajak untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Namun, dari 80.000 pengecer yang tersebar di Jateng-DIY, sebanyak 71.000 pengecer menolak untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan ini bisa semakin banyak lagi warung-warung yang bisa bertransformasi menjadi pangkalan.
"Intinya kita mendukung kebijakan pemerintah. Jadi yang mau itu sekitar 440 warung. ,” ujar Taufiq.
Alasan penolakan tersebut beragam, mulai dari biaya administrasi, syarat menjadi pangkalan yang dianggap rumit, hingga ketakutan akan kehilangan pelanggan. Selain itu, beberapa pengecer juga merasa keberatan dengan regulasi yang dianggap mempersulit fleksibilitas mereka dalam berjualan.
Langkah pemerintah ini diambil untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, serta untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIU) sebagai bentuk legalitas usaha mereka.
Taufiq menambahkan bahwa transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang terlalu panjang. Dengan demikian, risiko oversupply dan penyalahgunaan dapat dihindari.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dalam distribusi gas melon dan memberikan manfaat langsung kepada konsumen yang berhak menerima subsidi. Namun, tantangan besar masih menunggu, terutama dalam merangkul para pengecer yang masih enggan mengikuti perubahan ini.
Baca Juga: 106 Luncuran Lava Merapi dalam Sepekan, Potensi Awan Panas Tinggi
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perdagangan mulai menerapkan aturan baru terkait pendistribusian LPG 3 kg atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryanti membenarkan kebijakan tersebut. Seperti yang tertera di Surat Edaran teknisnya seperti itu dan kewenangan ada di Pertamina Patra Niaga.
Jika sebelumnya pangkalan atau sub-penyalur diperbolehkan menyalurkan hingga 10 persen dari alokasi harian ke pengecer, aturan baru ini mewajibkan 100 persen distribusi langsung ke konsumen akhir.
"Tujuan utamanya adalah memotong jalur distribusi yang panjang dan memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)"terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya