SuaraJogja.id - Mulai 1 Februari 2025, setiap pangkalan dilarang menyalurkan gas melon kepada pengecer. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 570/MG.05/DJM/2025 dan surat dari Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah No. 071/PND700000/2025-S3, yang mengatur penyesuaian pendistribusian LPG tabung 3 kg di sub-penyalur.
Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi ini lebih tepat sasaran dan sampai langsung ke konsumen akhir seperti rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan besar. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tiga bulan terakhir. Warung-warung pengecer di wilayah Jawa Tengah-DIY diajak untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Namun, dari 80.000 pengecer yang tersebar di Jateng-DIY, sebanyak 71.000 pengecer menolak untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan ini bisa semakin banyak lagi warung-warung yang bisa bertransformasi menjadi pangkalan.
Baca Juga: 106 Luncuran Lava Merapi dalam Sepekan, Potensi Awan Panas Tinggi
"Intinya kita mendukung kebijakan pemerintah. Jadi yang mau itu sekitar 440 warung. ,” ujar Taufiq.
Alasan penolakan tersebut beragam, mulai dari biaya administrasi, syarat menjadi pangkalan yang dianggap rumit, hingga ketakutan akan kehilangan pelanggan. Selain itu, beberapa pengecer juga merasa keberatan dengan regulasi yang dianggap mempersulit fleksibilitas mereka dalam berjualan.
Langkah pemerintah ini diambil untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, serta untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIU) sebagai bentuk legalitas usaha mereka.
Taufiq menambahkan bahwa transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang terlalu panjang. Dengan demikian, risiko oversupply dan penyalahgunaan dapat dihindari.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dalam distribusi gas melon dan memberikan manfaat langsung kepada konsumen yang berhak menerima subsidi. Namun, tantangan besar masih menunggu, terutama dalam merangkul para pengecer yang masih enggan mengikuti perubahan ini.
Baca Juga: Sleman Diserbu Wisatawan Jateng, Libur Imlek-Isra Miraj 2025 Capai 269 Ribu Kunjungan
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perdagangan mulai menerapkan aturan baru terkait pendistribusian LPG 3 kg atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryanti membenarkan kebijakan tersebut. Seperti yang tertera di Surat Edaran teknisnya seperti itu dan kewenangan ada di Pertamina Patra Niaga.
Jika sebelumnya pangkalan atau sub-penyalur diperbolehkan menyalurkan hingga 10 persen dari alokasi harian ke pengecer, aturan baru ini mewajibkan 100 persen distribusi langsung ke konsumen akhir.
"Tujuan utamanya adalah memotong jalur distribusi yang panjang dan memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)"terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Dalih Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg: Curang Mainkan Harga!
-
Keluhkan Modal buat Syarat Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Pemilik Toko di Jakbar: Saya Angkat Tangan!
-
Jangan Khawatir, Ini Alternatif yang Bisa Dicoba Saat Gas LPG 3 Kg Langka
-
Dukung Swasembada Energi dan Pangan, Pertamina Bangun 159 Desa Energi Berdikari
-
Dukung Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram, Legislator PKS: Biar Harga Sesuai Aturan
Terpopuler
- Blak-blakan Sindir Gibran Malas Membaca, Inayah Wahid: Kenapa Bapak Gak Menjadikan Aku Wapres?
- Usai Ramai Pagar Laut, PIK 2 Bagi-bagi Sembako ke Warga, AGRA: Upaya Pembungkaman
- Kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang Berani Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta usai Kasus Pungli WNA China
- Siapa Luke Xavier Keet? Pemain Keturunan Sudah Salaman dengan Erick Thohir, Masuk Skema Patrick Kluivert?
- Nama Harvey Moeis Terseret Usai KPK Umumkan Harta Kekayaan Raffi Ahmad
Pilihan
-
Ada Indikasi Kuat Aguan Ingin Kuasai Laut Tangerang Lewat Pagar Laut
-
PSSI Tolak Bahas Pemecatan Shin Tae-yong Dihadapan Komisi X DPR: Soal STY Maaf...
-
Juventus Bawa Kabar Buruk untuk Jay Idzes
-
Dirujak Warganet, Politisi PAN ke Tim Geypens: Hafal Pancasila Nggak?
-
DPR Heran Tak Ada Target Lolos Piala Dunia 2026 dalam Paparan Kemenpora dan PSSI: Sudah Menyerah?
Terkini
-
Tragedi Pantai Drini Picu Aturan Baru, Pengunjung Diwajibkan Pakai Life Jacket di Pantai Selatan
-
Museum Muhammadiyah Kesulitan Kumpulkan Koleksi Sejarah, Kemenbud Janji Bantu Lengkapi Artefak
-
Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Rp 1 Triliun Lebih, Kemenbud Terpaksa Efisiensi Program
-
Tukin Belum Juga Turun, Dosen Jogja Ikut Demo ke Jakarta
-
Gelombang 4 Meter, Nelayan Gunungkidul Diminta Tunda Melaut