SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman (Disdik Sleman) segera menelusuri informasi terkait jual beli seragam di dua SMP yang ada di wilayahnya.
Adapun informasi itu mencuat usai ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI DIY.
Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto menuturkan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan ORI DIY terkait temuan tersebut.
Termasuk, dilanjutkan dengan klarifikasi ke sekolah.
"Pasti nanti Bu Kabid [SMP] akan menindaklanjuti itu. Pasti [klarifikasi ke sekolah]," kata Sri Adi saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Ditegaskan Sri Adi bahwa tindakan jual beli seragam di sekolah pada tahun ajaran baru ini memang tidak dibenarkan.
Disdik Sleman pun telah melakukan imbauan berulang kali terhadap hal itu.
"Ternyata masih ada juga yang seperti itu. Intinya kalau imbauan kita sudah berkali-kali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi praktik jual beli seragam sekolah yang dilakukan saat proses daftar ulang peserta didik baru di tiga sekolah negeri di wilayah Sleman.
Baca Juga: Daftar Ulang Jadi Ajang Bisnis? Ombudsman Bongkar Jual Beli Seragam Ilegal di Sekolah Sleman
Koordinator Tim Pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ORI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, menjelaskan bahwa temuan ini mencakup satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.
"Untuk MAN ada satu sekolah, dan kami akan menurunkan tim guna meminta klarifikasi langsung. Sedangkan dua lainnya adalah SMP di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Bagus, Senin kemarin.
Menanggapi dugaan praktik jual beli seragam di MAN tersebut, ORI DIY telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY.
Hasil klarifikasi awal menyatakan bahwa Kanwil Kemenag telah meminta pihak madrasah menghentikan aktivitas penjualan seragam yang dijual dalam bentuk paket seharga hingga Rp1,8 juta.
"Pihak Kemenag juga menyampaikan akan memberikan teguran tertulis kepada kepala madrasah agar tidak lagi melakukan penjualan seragam maupun bahan seragam," tambah Bagus.
Sementara itu, laporan dari dua SMP negeri di Sleman menunjukkan bahwa penawaran pembelian seragam dilakukan saat daftar ulang, dengan harga mencapai Rp1,5 juta per paket, yang terdiri dari 12 item seperti seragam utama, dasi, dan ikat pinggang.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja