SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman (Disdik Sleman) segera menelusuri informasi terkait jual beli seragam di dua SMP yang ada di wilayahnya.
Adapun informasi itu mencuat usai ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI DIY.
Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto menuturkan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan ORI DIY terkait temuan tersebut.
Termasuk, dilanjutkan dengan klarifikasi ke sekolah.
"Pasti nanti Bu Kabid [SMP] akan menindaklanjuti itu. Pasti [klarifikasi ke sekolah]," kata Sri Adi saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Ditegaskan Sri Adi bahwa tindakan jual beli seragam di sekolah pada tahun ajaran baru ini memang tidak dibenarkan.
Disdik Sleman pun telah melakukan imbauan berulang kali terhadap hal itu.
"Ternyata masih ada juga yang seperti itu. Intinya kalau imbauan kita sudah berkali-kali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi praktik jual beli seragam sekolah yang dilakukan saat proses daftar ulang peserta didik baru di tiga sekolah negeri di wilayah Sleman.
Baca Juga: Daftar Ulang Jadi Ajang Bisnis? Ombudsman Bongkar Jual Beli Seragam Ilegal di Sekolah Sleman
Koordinator Tim Pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ORI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, menjelaskan bahwa temuan ini mencakup satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.
"Untuk MAN ada satu sekolah, dan kami akan menurunkan tim guna meminta klarifikasi langsung. Sedangkan dua lainnya adalah SMP di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Bagus, Senin kemarin.
Menanggapi dugaan praktik jual beli seragam di MAN tersebut, ORI DIY telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY.
Hasil klarifikasi awal menyatakan bahwa Kanwil Kemenag telah meminta pihak madrasah menghentikan aktivitas penjualan seragam yang dijual dalam bentuk paket seharga hingga Rp1,8 juta.
"Pihak Kemenag juga menyampaikan akan memberikan teguran tertulis kepada kepala madrasah agar tidak lagi melakukan penjualan seragam maupun bahan seragam," tambah Bagus.
Sementara itu, laporan dari dua SMP negeri di Sleman menunjukkan bahwa penawaran pembelian seragam dilakukan saat daftar ulang, dengan harga mencapai Rp1,5 juta per paket, yang terdiri dari 12 item seperti seragam utama, dasi, dan ikat pinggang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Samsung di Bawah Rp 4 Juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
-
Bos Garuda Blak-blakan Soal Dana Pembelian 50 Pesawat Boeing, Erick Thohir Disebut Setuju
-
Menko Airlangga Kumpulkan Para Pengusaha Usai Tarif Trump 19 Persen
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
Terkini
-
Tambahan Dua Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean, Total Empat Orang Ditahan Tak Saling Kenal
-
Kisah Ibu Okta di Tengah Lonjakan DBD Bantul: Antara Cemas Balita dan Pertanyaan Wolbachia
-
30 Tahun Jogja Pertahankan Gamelan: Lawan Deru Sound Horeg hingga Rawat Akar Budaya
-
Pengguna BRImo Tembus 42,7 Juta, Transaksi Makin Mudah dan Nyaman
-
Geger Jual Beli Seragam SMP di Sleman, Disdik Turun Tangan Usai Dilaporkan ke Ombudsman