SuaraJogja.id - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyoroti keputusan pemerintah yang resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025.
Adapun kini penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau agen resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Para pengecer pun diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut. Menurut Fahmy kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder.
"Kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/2/2025).
Disampaikan Fahmy, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg itu otomatis mematikan usaha mereka.
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ucapnya.
Dia menilai akan mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina. Sebab dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar.
Selain itu, Fahmy bilang kebijakan Bahlil itu turut menyusahkan konsumen yang masih didominasi rakyat miskin. Apalagi tidak jarang konsumen membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kebijakan larangan pengecer menjuial LPG 3 kg itu sama saja melabrak komitmen Presiden Prabowo yang selama ini berpihak kepada rakyat kecil. Baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
Baca Juga: Bahlil: Larangan Pengecer Jual Gas Melon untuk Kendalikan Harga
Fahmy meminta agar kebijakan itu bisa segera dibatalkan. Selain itu Presiden Prabowo pun turun tangan memberikan teguran kepada para pembantunya agar tidak mengulangi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik