SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sedang merancang regulasi terkait Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif bagi korban TPPO di Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) TPPO ini penting untuk mencegah dan menangani perdagangan orang secara menyeluruh.
"TPPO berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, regulasi ini perlu segera diselesaikan," jelas Agung dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (22/2/2025).
Agung menegaskan bahwa rancangan raperda TPPO menjadi prioritas mengingat meningkatnya kasus perdagangan orang di wilayah DIY. Salah satu kasus terbaru melibatkan anak perempuan asal Kabupaten Bantul yang diduga menjadi korban TPPO. Kasus ini menyoroti perlunya regulasi yang kuat untuk mencegah dan menangani TPPO di masa depan.
Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyusunan Raperda
Proses penyusunan raperda TPPO DIY perlu melibatkan berbagai instansi terkait, sepeti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Kepolisian Daerah (Polda) DIY serta Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.
"Setiap instansi memberikan masukan strategis agar regulasi ini selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," tambah Agung.
Menurut Agung, substansi raperda pencegahan TPPO DIY mencakup berbagai aspek penting, antara lain, mekanisme identifikasi korban TPPO, prosedur rehabilitasi korban perdagangan orang, skema pembiayaan layanan kesehatan bagi korban TPPO.
Termasuk tata cara pemulangan korban ke daerah asal, harapan. Agung berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memiliki pedoman yang kuat dalam menangani kasus TPPO.
Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah
"Raperda TPPO DIY ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan korban TPPO sekaligus memberikan hukuman tegas kepada pelaku perdagangan orang," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka