SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sedang merancang regulasi terkait Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif bagi korban TPPO di Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) TPPO ini penting untuk mencegah dan menangani perdagangan orang secara menyeluruh.
"TPPO berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, regulasi ini perlu segera diselesaikan," jelas Agung dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (22/2/2025).
Agung menegaskan bahwa rancangan raperda TPPO menjadi prioritas mengingat meningkatnya kasus perdagangan orang di wilayah DIY. Salah satu kasus terbaru melibatkan anak perempuan asal Kabupaten Bantul yang diduga menjadi korban TPPO. Kasus ini menyoroti perlunya regulasi yang kuat untuk mencegah dan menangani TPPO di masa depan.
Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyusunan Raperda
Proses penyusunan raperda TPPO DIY perlu melibatkan berbagai instansi terkait, sepeti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Kepolisian Daerah (Polda) DIY serta Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.
"Setiap instansi memberikan masukan strategis agar regulasi ini selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," tambah Agung.
Menurut Agung, substansi raperda pencegahan TPPO DIY mencakup berbagai aspek penting, antara lain, mekanisme identifikasi korban TPPO, prosedur rehabilitasi korban perdagangan orang, skema pembiayaan layanan kesehatan bagi korban TPPO.
Termasuk tata cara pemulangan korban ke daerah asal, harapan. Agung berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memiliki pedoman yang kuat dalam menangani kasus TPPO.
Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah
"Raperda TPPO DIY ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan korban TPPO sekaligus memberikan hukuman tegas kepada pelaku perdagangan orang," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan