SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sedang merancang regulasi terkait Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif bagi korban TPPO di Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) TPPO ini penting untuk mencegah dan menangani perdagangan orang secara menyeluruh.
"TPPO berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, regulasi ini perlu segera diselesaikan," jelas Agung dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (22/2/2025).
Agung menegaskan bahwa rancangan raperda TPPO menjadi prioritas mengingat meningkatnya kasus perdagangan orang di wilayah DIY. Salah satu kasus terbaru melibatkan anak perempuan asal Kabupaten Bantul yang diduga menjadi korban TPPO. Kasus ini menyoroti perlunya regulasi yang kuat untuk mencegah dan menangani TPPO di masa depan.
Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyusunan Raperda
Proses penyusunan raperda TPPO DIY perlu melibatkan berbagai instansi terkait, sepeti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Kepolisian Daerah (Polda) DIY serta Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.
"Setiap instansi memberikan masukan strategis agar regulasi ini selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," tambah Agung.
Menurut Agung, substansi raperda pencegahan TPPO DIY mencakup berbagai aspek penting, antara lain, mekanisme identifikasi korban TPPO, prosedur rehabilitasi korban perdagangan orang, skema pembiayaan layanan kesehatan bagi korban TPPO.
Termasuk tata cara pemulangan korban ke daerah asal, harapan. Agung berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memiliki pedoman yang kuat dalam menangani kasus TPPO.
Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah
"Raperda TPPO DIY ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan korban TPPO sekaligus memberikan hukuman tegas kepada pelaku perdagangan orang," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa