SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sedang merancang regulasi terkait Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif bagi korban TPPO di Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) TPPO ini penting untuk mencegah dan menangani perdagangan orang secara menyeluruh.
"TPPO berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, regulasi ini perlu segera diselesaikan," jelas Agung dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (22/2/2025).
Agung menegaskan bahwa rancangan raperda TPPO menjadi prioritas mengingat meningkatnya kasus perdagangan orang di wilayah DIY. Salah satu kasus terbaru melibatkan anak perempuan asal Kabupaten Bantul yang diduga menjadi korban TPPO. Kasus ini menyoroti perlunya regulasi yang kuat untuk mencegah dan menangani TPPO di masa depan.
Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyusunan Raperda
Proses penyusunan raperda TPPO DIY perlu melibatkan berbagai instansi terkait, sepeti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Kepolisian Daerah (Polda) DIY serta Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.
"Setiap instansi memberikan masukan strategis agar regulasi ini selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," tambah Agung.
Menurut Agung, substansi raperda pencegahan TPPO DIY mencakup berbagai aspek penting, antara lain, mekanisme identifikasi korban TPPO, prosedur rehabilitasi korban perdagangan orang, skema pembiayaan layanan kesehatan bagi korban TPPO.
Termasuk tata cara pemulangan korban ke daerah asal, harapan. Agung berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memiliki pedoman yang kuat dalam menangani kasus TPPO.
Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah
"Raperda TPPO DIY ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan korban TPPO sekaligus memberikan hukuman tegas kepada pelaku perdagangan orang," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik