SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (dishub) DIY segera memberlakukan ujicoba rekayasa lalu lintas (lalin) satu arah Plengkung Gading mulai minggu kedua Maret 2025 mendatang. Ada dua skema yang akan diberlakukan selama penerapan ujicoba tersebut.
"Di minggu kedua [Maret 2025] nanti, kami coba dulu pada jam-jam tertentu, misalnya dua jam pagi dan dua jam sore," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/02/2025).
Setiap minggu, kebijakan tersebut akan dievaluasi penerapannya. Dimungkinkan kedepan akan diperpanjang durasi satu arah dari Utara atau sisi dalam Beteng ke Selatan atau sisi luar Beteng menjadi empat jam setiap pagi dan sore.
Jika hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang baik, maka akan dilanjutkan dengan skenario kedua,. Yakni penutupan total akses kendaraan ke Plengkung Gading.
Baca Juga: Batal Ditutup, Dishub DIY Rekayasa Lalu Lintas Plengkung Gading
"Pada tahap awal, kendaraan yang keluar dari dalam kawasan Plengkung Gading boleh melintas, sedangkan kendaraan yang masuk akan dialihkan melalui akses lain dari timur, barat, atau utara," ungkapnya.
Rizki menambahkan, dalam pelaksanaan kebijakan satu arah tersebut, Dishub akan menyiapkan personil untuk menjaga lalin. Selain itu kawasan tersebut juga akan dipasang water barrier.
Lalin di kawasan sekitar terutama jalur masuk alternatif, seperti di kawasan Manterigawen Lor yang belum memiliki lampu lalu lintas juga akan dievaluasi. Nantinya apabila terjadi potensi kemacetan, maka akan dipertimbangkan pemasangan lampu lalin yang baru.
Sementara terkait bus wisata yang sering melintas di Plengkung Gading, Dishub akan tegas menerapkan larangan. Apalagi sejak lama bus tidak diperbolehkan melintas di kawasan tersebut.
"Rambu larangan sudah dipasang sejak lama, tapi masih ada pengemudi yang melanggar, terutama pada malam hari. Ini tinggal soal penegakan hukum oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Baca Juga: Penumpang Difabel Sering Kesulitan Akses Transportasi Publik, Kartu Disabilitas Dibagikan di Jogja
Rizki menambahkan, kebijakan satu arah tersebut diharapkan dapat membatasi lalin di Plengkung Gading. Dengan demikian kelestarian kawasan cagar budaya dapat terjaga.
"Secara historis, Plengkung Gading memang dulunya ditutup dengan pintu besi. Jadi, jika opsi penutupan total diterapkan, itu bukan sesuatu yang baru, melainkan upaya mengembalikan fungsi aslinya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pemain PSIM Yogyakarta Disanjung Ragnar Oratmangoen Usai Juara Liga 2: Legenda Baru!
-
Juara Liga 2, PSIM Jadi Pembuka Liga 1 Musim Depan
-
3 Pemain Berlabel Timnas yang Sukses Bawa PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
-
Gagal Juara Liga 2, Pelatih Bhayangkara FC: Syukur Alhamdulillah
-
Tumbangkan Bhayangkara FC, PSIM Yogyakarta Kampiun Liga 2 2024/2025
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
Hashim Ajak Investor Kawakan Gabung Danantara
-
Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
-
Tolak Timnas Indonesia, Media Inggris: Elkan Baggott Berharap...
-
PSSI Bangun Stadion Mini 5.000 Penonton di IKN, Target Rampung Setelah TC Tahap 1
-
Biaya Haji Embarkasi Balikpapan Rp 57 Juta, Pelunasan Berlangsung Hingga Maret
Terkini
-
Jogja Tambah Tiga Insinerator Baru untuk Tanggulangi Sampah, Target Dioperasikan April 2025
-
Kejagung Usut Manipulasi di Pertamina Patra Niaga, Mahfud MD: Ini Bukti Pemerintah Serius Berantas Korupsi
-
Diberlakukan Satu Arah Tiap Pagi dan Sore, Plengkung Gading Bakal Ditutup
-
Jelang Ramadan, Pemkab Bantul Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
-
KPU Sebut DIY Peringkat Pertama Terkait Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu