Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 08 Maret 2025 | 15:10 WIB
ilustrasi Perampasan (Instagram /@karawang_kekinian)

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Imogiri dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada saat berkendara dan tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.

Kontributor : Julianto

Load More