SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya resmi menerima gelar KMT H Pangarsohadiprojo dari Kraton Yogyakarta. Lantas apa makna dari gelar tersebut?
Adapun gelar ini didapat usai Harda mengikuti wisuda abdi dalem Kraton yang dilaksanakan pada Selasa (22/4/2025) lalu di Kagungan Dalem Bangsal Kasatriyan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Harda menyampaikan rasa bangganya sebagai masyarakat Yogyakarta usai menerima gelar KMT H Pangarsohadiprojo.
Ia pun berkomitmen untuk menjaga kehormatan gelar yang diterimanya dengan menjalankan amanah secara bertanggung jawab sebagai Bupati Sleman.
Baca Juga: Kondisi Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi Masih Ada yang Rusak, Harda Kiswaya: Kami Evaluasi
Gelar KMT H Pangarsohadiprojo memberikan makna yang dalam bagi Harda. Pangarsa dengan arti pemimpin, Hadi diartikan sebagai baik atau bijaksana, dan Praja dengan makna nagari, daerah, atau wilayah.
Gelar ini diartikan sebagai pemimpin daerah yang baik dan bijaksana. Sehingga dia pun ingin menjaga kehormatan gelar tersebut dengan mengabdi kepada masyarakat secara totalitas.
"Bermakna sekali untuk saya. Tentu saya harus bisa menjaga kehormatan nama itu, sehingga nanti dapat memberikan pengaruh baik pada pelayanan masyarakat. Totalitas hanya untuk masyarakat," ungkap Harda, Jumat (25/4/2025).
Harda mengatakan, sebelum melaksanakan wisuda, ia mendapatkan pelatihan selama 3 hari.
Pada kesempatan itu, ia dan abdi dalem lainnya menerima sejumlah materi seperti halnya terkait sejarah Jogja, kebudayaan, hingga materi terkait unggah-ungguh atau etika.
Baca Juga: Muncul Anggur Merah 'Kaliurang', Destinasi Wisata Tercoreng, Pemkab Sleman Somasi Produsen
"Bagi saya ini bukan hal yang biasa, hal yang luar biasa pastinya. Menerima nama pemberian Ngarsa Dalem ini saya harus mempersiapkan batin secara betul-betul, agar yang dikersakke [diinginkan] Ngarsa Dalem dapat terwujud dan saya dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam menjalankan amanah ini," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa pun telah menerima gelar pada momen wisuda Abdi Dalem pada tahun 2022 silam. Saat itu Danang mendapat gelar R.Ry Prajamaharsa.
Pada tahun 2025, sebanyak 276 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta telah menjalani wisuda.
Data tersebut terdiri dari 196 Abdi Dalem Reh Punokawan dan 80 Abdi Dalem Reh Kaprajan. Prosesi wisuda dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Kagungan Dalem Bangsal Kasatriyan.
"Setiap Abdi Dalem yang diwisuda menerima serat kekancingan atau surat pernyataan resmi dari keraton yang berisi kenaikan pangkat atau pemberian nama baru. Serat kekancingan tersebut diserahkan secara langsung oleh KPH Wironegoro, Penghageng Parentah Hageng," begitu keterangan yang dirilis oleh Kraton Jogja.
Pada momen itu dibacakan pesan dari Sri Sultan untuk seluruh Abdi Dalem yang telah diwisuda.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana