SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan penolakan keras terhadap penggunaan label 'Kaliurang' sebagai merek dagang minuman beralkohol.
Hal itu dinilai telah mencoreng citra Kaliurang yang dikenal sebagai destinasi wisata dan kawasan pendidikan.
"Berkaitan dengan beredarnya merek Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," kata Bupati Sleman, Harda Kiswaya, saat jumpa pers, Senin (21/4/2025).
Menurut Harda, pencantuman nama Kaliurang pada produk minuman keras dianggap tidak pada tempatnya. Selain merusak citra kawasan, penggunaan nama ini dinilai mencederai nilai-nilai yang dijaga oleh masyarakat Sleman.
"Kaliurang adalah wilayah secara administrasi, salah satu destinasi wisata sehingga kalau dikaitkan dengan brand untuk minuman beralkohol tentu tidak pada tempatnya. Kaliurang juga sebagai daerah pendidikan dan wisata ini sekali lagi juga amat sangat tidak tepat," tegasnya.
Sebagai tindaklanjut atas kegaduhan itu, Pemkab Sleman telah melayangkan somasi resmi kepada produsen minuman keras tersebut.
Adapun produsen dari produk minuman beralkohol itu berupa Anggur Merah Kaliurang yakni PT. Perindustrian Bapak Djenggot.
Kini Pemkab Sleman telah mengambil langkah hukum dengan menyurati Kementerian Hukum guna menegaskan sikap penolakan itu.
"Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama, bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang. Betul-betul ini amat sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman. Ini menjadi tidak baik," ujarnya.
Sikap senada juga disuarakan oleh Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs).
Mereka mengaku telah mengajukan surat keberatan resmi ke Pemkab Sleman sejak awal Ramadan lalu setelah mendengar kabar beredarnya minuman keras dengan nama Kaliurang itu.
"Kami memang melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman, sebetulnya informasi tentang minuman beralkohol ini sudah sejak awal ramadan lalu, kita meneruskan ini karena heboh di lingkungan kami," ucap Ketua FORMAKs, Farchan Hariem.
FORMAKs menilai penggunaan nama Kaliurang sangat bertentangan dengan komitmen mereka dalam menjaga kawasan dari pengaruh minuman keras dan narkoba. Apalagi produk tersebut dinilai bisa merusak citra positif wilayah tersebut.
"Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras, tapi ini justru tempat kami malah dipakai untuk merek minuman keras," tambahnya.
Ditambahkan, Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, bahwa permohonan merek dagang berupa minuman beralkohol 'Kaliurang' tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi di Kementerian Hukum dan belum disetujui secara final.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026
-
Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi
-
IAGI Soroti Tantangan Eksploitasi Kekayaan Geologi: Jangan Korbankan Lingkungan!
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Copot Kapolres Sukoharjo Tak Cukup, Penggeledahan Ponpes Disebut JPW Efek Mutasi Awur-awuran