SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya mendapatkan kejelasan terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang guru besar (gubes) Fakultas Farmasi UGM.
Ada sejumlah keputusan yang disampaikan Satgas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Minggu (20/4/2025) menyatakan, dari keterangan UGM, para korban kekerasan tidak akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Para korban sebagian besar mahasiswi yang tidak ingin kuliahnya terganggu. UGM sudah menyampaikan jika mereka ingin menempuh jalur hukum, kampus siap mendampingi. Namun, setelah dijelaskan tahapan hukum dan dilakukan diskusi bersama, para korban memutuskan tidak melanjutkan karena merasa cukup dengan sanksi yang diberikan UGM," ujarnya.
Erlina menyebutkan, ada sekitar 12 orang mahasiswi yang jadi korban gubes UGM. Selain itu ada satu orang yang menjadi saksi kasus tersebut.
Saat ini UGM sudah menangani kasus tersebut secara internal. Proses penanganan pun dinilai sudah sesuai prinsip perlindungan korban.
"Sudah ditangani dengan baik oleh pihak UGM. Jumlah korban sebanyak 12 orang dan satu saksi, semuanya telah ditangani secara internal. Dari 2023 hingga 2024, total korban berjumlah 12 orang," jelasnya.
Erlina menjelaskan, tidak berlanjutnya proses hukum karena para korban merasa telah mendapatkan keadilan. Di antaranya sanksi administratif yang dijatuhkan UGM pada gubes tersebut.
Sanksi tersebut dianggap adil bagi para korban, apalagi sudah ada pendampingan psikologis kepada mereka.
Baca Juga: Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
Para korban juga tidak ingin dikorek identitasnya. UGM pun tidak menutup-nutupi kasus ini dan tetap menghargai keputusan serta kenyamanan korban.
"UGM sangat menghargai keputusan para korban. Mereka paham korban ingin hidupnya kembali tenang dan fokus menyelesaikan pendidikan, dan itu terus didampingi pihak kampus," tandasnya.
Meski kasus tak diteruskan, lanjut Erlina, UGM tengah menyusun kebijakan baru untuk mencegah kekerasan seksual di tingkat kampus.
Di antaranya membuat bentuk buku saku yang nantinya dibagikan kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Selain itu UGM juga menerapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi kekerasan seksual. Sebut saja larangan kegiatan akademik di rumah pribadi.
Larangan itu diberlakukan karena selama ini dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi, modus bimbingan kuliah secara pribadi di rumah dilakukan pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja
-
Polemik Bakso Babi di Bantul Tak Pasang Tanda, DMI Ngestiharjo Turun Tangan
-
Sultan HB X Bertemu KPK: Hakordia 2025 di Jogja dan Kabar Terbaru Korupsi Mandala Krida
-
Jangan Anggap Sepele, Demam Plus Nyeri Betis? Awas Leptospirosis, Sleman Catat 9 Kematian
-
DBD di Sleman Terkendali Berkat Wolbachia? Ini Strategi Dinkes Jaga Efektivitasnya