Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 23 April 2025 | 21:38 WIB
Sekretaris UGM, Andi Sandi, saat memberi keterangan pada wartawan, Rabu (23/4/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

Disinggung membutuhkan waktu berapa lama, dia tak menjawab secara pasti. Namun pihaknya memastikan semua bergerak untuk segera menyelesaikan seluruh proses tersebut.

"Seperti saya sampaikan sebelumnya, kami akan bergerak dengan cepat untuk menyelesaikan ini. Lebih cepat lebih baik. Tapi bukan berarti terus grusah-grusuh, kita juga harus hati-hati. Karena ini dampaknya nanti konsekuensinya akan panjang. Kalau kemudian ada cacat dari sisi legalitas atau proses," pungkasnya.

Diketahui EM telah dipecat sebagai dosen UGM beberapa waktu lalu. Saat ini pihak kampus tengah menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan.

Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, UGM Buka Suara Soal Komunikasi dengan Polisi

Diketahui ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses yang dilakukan oleh Satgas PPKS beberapa waktu lalu terkait kasus ini.

Polisi menyebut belum ada laporan terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM).

Meski pelaku tersebut sudah dipecat dari UGM, para korban tidak melanjutkan proses hukum terhadap EM.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi saat meminta keterangan pihak kampus.

Erlina menyebutkan, ada sekitar 12 orang mahasiswi yang jadi korban gubes UGM. Selain itu ada satu orang yang menjadi saksi kasus tersebut.

Baca Juga: Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya

Saat ini UGM sudah menangani kasus tersebut secara internal. Proses penanganan pun dinilai sudah sesuai prinsip perlindungan korban.

Load More