SuaraJogja.id - Dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo menjadi salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Terkait hal tersebut, Kasmudjo mengaku tak siap menghadapi gugatan itu. Hal mempertimbangan kondisi fisiknya yang sudah tua dan tak sesehat dulu.
"Ndak [tidak] siap. Soalnya mengadapi macem-macem itu saya belum pernah sih," kata Kasmudjo saat ditemui di kediamannya, daerah Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (14/5/2025).
Kasmudjo mengaku kondisi fisiknya tak lagi seprima seperti saat masa muda dulu. Ia dalam kesempatan ini mengaku dirinya menderita penyakit bronkitis.
"Kalau diteruskan [persidangan] mungkin saya agak kesulitan karena saya punya sakit bronchitis. Batu pilek yang berat. Terus saya punya nyeri, kaku, kemeng-kemeng di kaki ini. Jadi, kalau sudah itu kumat untuk jalan saja sudah agak sulit. Jadi saya minta kalau bisa, tidak, diikutsertakan," ucapnya.
Disampaikan Kasmudjo, ia menyerahkan semua urusan terkait polemik ijazah Jokowi kepada Fakultas Kehutanan UGM. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM terkait hal itu.
"Saya begini, saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'Semua, nanti suruh ke sini, Pak, nanti kita jawab semua' gitu," ungkapnya.
"[Ya diserahkan] Dekan dan sudah dijawab 'pokoknya nanti, kalau ada segala sesuatunya, suruh ke sini [Fakultas Kehutanan] aja, pak,' gitu," imbuhnya.
Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan Digugat
Baca Juga: UGM Digugat Rp1.069 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Rupiah Bisa Jadi Rp20 Ribu?
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima gugatan perdata yang ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka yang digugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dan empat wakil rektor.
Serta beberapa pejabat di lingkungan Fakultas Kehutanan yakni Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmojo.
Gugatan ini berkaitan dengan isu lama yang tak kunjung usai seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.
"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
-
Jay Idzes ke Sassuolo, Pelatih Venezia: Kami Kehilangan Sosok Panutan
Terkini
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?
-
Sidak Asrama Sekolah Rakyat Bantul: Puntung Rokok Ditemukan, Jam Kunjung Jadi Sorotan
-
Bikin Event Pakai Musik? Hotel dan EO Wajib Tahu Aturan Ini Kalau Tak Mau Terancam Sanksi
-
Dinkes Bantul Jemput Bola, Siswa SD & SMP Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Sekolah
-
Iklan Miras Sasar Anak-Anak di Medsos, DPRD Geram, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down