SuaraJogja.id - Dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo menjadi salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Terkait hal tersebut, Kasmudjo mengaku tak siap menghadapi gugatan itu. Hal mempertimbangan kondisi fisiknya yang sudah tua dan tak sesehat dulu.
"Ndak [tidak] siap. Soalnya mengadapi macem-macem itu saya belum pernah sih," kata Kasmudjo saat ditemui di kediamannya, daerah Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (14/5/2025).
Kasmudjo mengaku kondisi fisiknya tak lagi seprima seperti saat masa muda dulu. Ia dalam kesempatan ini mengaku dirinya menderita penyakit bronkitis.
"Kalau diteruskan [persidangan] mungkin saya agak kesulitan karena saya punya sakit bronchitis. Batu pilek yang berat. Terus saya punya nyeri, kaku, kemeng-kemeng di kaki ini. Jadi, kalau sudah itu kumat untuk jalan saja sudah agak sulit. Jadi saya minta kalau bisa, tidak, diikutsertakan," ucapnya.
Disampaikan Kasmudjo, ia menyerahkan semua urusan terkait polemik ijazah Jokowi kepada Fakultas Kehutanan UGM. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM terkait hal itu.
"Saya begini, saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'Semua, nanti suruh ke sini, Pak, nanti kita jawab semua' gitu," ungkapnya.
"[Ya diserahkan] Dekan dan sudah dijawab 'pokoknya nanti, kalau ada segala sesuatunya, suruh ke sini [Fakultas Kehutanan] aja, pak,' gitu," imbuhnya.
Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan Digugat
Baca Juga: UGM Digugat Rp1.069 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Rupiah Bisa Jadi Rp20 Ribu?
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima gugatan perdata yang ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka yang digugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dan empat wakil rektor.
Serta beberapa pejabat di lingkungan Fakultas Kehutanan yakni Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmojo.
Gugatan ini berkaitan dengan isu lama yang tak kunjung usai seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.
"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur