SuaraJogja.id - Dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo menjadi salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Terkait hal tersebut, Kasmudjo mengaku tak siap menghadapi gugatan itu. Hal mempertimbangan kondisi fisiknya yang sudah tua dan tak sesehat dulu.
"Ndak [tidak] siap. Soalnya mengadapi macem-macem itu saya belum pernah sih," kata Kasmudjo saat ditemui di kediamannya, daerah Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (14/5/2025).
Kasmudjo mengaku kondisi fisiknya tak lagi seprima seperti saat masa muda dulu. Ia dalam kesempatan ini mengaku dirinya menderita penyakit bronkitis.
"Kalau diteruskan [persidangan] mungkin saya agak kesulitan karena saya punya sakit bronchitis. Batu pilek yang berat. Terus saya punya nyeri, kaku, kemeng-kemeng di kaki ini. Jadi, kalau sudah itu kumat untuk jalan saja sudah agak sulit. Jadi saya minta kalau bisa, tidak, diikutsertakan," ucapnya.
Disampaikan Kasmudjo, ia menyerahkan semua urusan terkait polemik ijazah Jokowi kepada Fakultas Kehutanan UGM. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM terkait hal itu.
"Saya begini, saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'Semua, nanti suruh ke sini, Pak, nanti kita jawab semua' gitu," ungkapnya.
"[Ya diserahkan] Dekan dan sudah dijawab 'pokoknya nanti, kalau ada segala sesuatunya, suruh ke sini [Fakultas Kehutanan] aja, pak,' gitu," imbuhnya.
Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan Digugat
Baca Juga: UGM Digugat Rp1.069 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Rupiah Bisa Jadi Rp20 Ribu?
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima gugatan perdata yang ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka yang digugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dan empat wakil rektor.
Serta beberapa pejabat di lingkungan Fakultas Kehutanan yakni Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmojo.
Gugatan ini berkaitan dengan isu lama yang tak kunjung usai seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.
"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi