Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
"Masih ditangani Satlantas Polresta Sleman. Update terbaru bahwa tadi siang telah dilakukan olah TKP mengerahkan dari Polda melibatkan tim traffic accident analysts," kata Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).
Menurut Ihsan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim analis kecelakaan lalu lintas menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
"Jadi dari hasil tim accident analysts itu, sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Tak hanya menaikkan status kasus, penyidik juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka itu adalah pengemudi mobil BMW yang diketahui merupakan mahasiswa UGM.
"Dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," ujarnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman menilai bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Dia menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Tewas di Jalan Palagan, Ini Pertimbangan Polisi Jadikan Pengemudi BMW Tersangka
"Saat ini, terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009," kata Ihsan.
Meski sudah menyebut pasal yang disangkakan, Ihsan belum menjelaskan secara rinci mengenai ancaman hukuman terhadap tersangka.
"Nanti akan disampaikan lengkap nanti oleh Polres Sleman," ucapnya.
Adapun Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas sendiri menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali