SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW dan Honda Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin.
Pengemudi BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) telah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19) itu.
Diketahui kedua orang yang terlibat kecelakaan itu merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu fokus utama penyelidikan adalah memastikan kecepatan kendaraan saat insiden terjadi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan bilang pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait hal tersebut.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Jadi penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kecepatan tadi, ya," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolda DIY.
"Dinas Perhubungan kan punya data, di jalan ini kecepatan boleh segini, kalau rekan-rekan sering lewat di Ring Road, itu kan ada itu," imbuhnya.
Koordinasi dengan Dinas Perhubungan itu dibutuhkan untuk mencocokkan batas kecepatan yang berlaku dengan estimasi kecepatan mobil pada saat kecelakaan.
Selain itu, polisi juga akan menggandeng pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dari mobil BMW itu untuk pemeriksaan teknis kendaraan.
Baca Juga: Lelah Jadi Biang Kerok? Jadwal Padat Pengemudi BMW Sebelum Tabrak Argo hingga Tewas
"Kemudian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ATPM, ya, dari BMW," tambahnya.
Dalam kecelakaan tersebut, tersangka CPP diketahui mengendarai mobil seorang diri.
Namun, polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan mobil saat insiden terjadi.
"Ini masih dikaji oleh tim traffic accident analysts, tim TAA tadi. Jadi itu salah satunya untuk mengetahui berapa kecepatan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi tersebut, sehingga hasilnya nanti betul-betul secara scientific investigation," paparnya.
Diungkapkan Ihsan, tim TAA dari Ditlantas Polda DIY akan menganalisis titik pengereman, jarak antar kendaraan, hingga dinamika tabrakan untuk mengungkap fakta secara ilmiah. Investigasi ini dilakukan untuk menjamin objektivitas hasil pemeriksaan.
"Jadi pendekatannya pendekatan ilmiah, dari mana mengetahui titik pengereman, bagaimana mengetahui jarak, jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya termasuk kecepatan, jadi ini betul-betul objektif," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru