Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 Juli 2025 | 21:30 WIB
Kawasan parkir sisi timur depan Kantor Gubernur DIY, Senin (28/7/2025). [Kontributor/Putu]

Banyak pengguna jalan yang tetap nekat memarkirkan kendaraan di lokasi meski ada rambu larangan.

Apalagi di sisi timur kawasan Kepatihan yang menjadi lokasi kejadian sejatinya sudah diberi marka larangan parkir. Namun banyak pengunjung yang tetap memaksa berhenti atau parkir di sana untuk berbelanja.

"Kami akan lakukan patroli bersama Satlantas. Kalau ketemu, kami edukasi, bahkan bisa ditilang kalau membandel," ungkapnya.

Agus menambahkan, proses penindakan kasus ini sudah dikoordinasikan dengan kepolisian, termasuk kemungkinan penggunaan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Ia juga mengingatkan semua aktivitas parkir harus memiliki izin.

"Kalau tidak punya izin, ya ilegal," ungkapnya.

Secara terpisah, salah satu juru parkir legal di sisi barat depan Kompleks Kepatihan, Supri, mengaku sudah mendengar kasus tersebut dari istrinya.

"Semalam dikasih tau istri ada elf ditarik parkir Rp50 ribu," jelasnya.

Padahal lanjut warga Kuncen tersebut, parkir sisi barat depan Kompleks Kepatihan legal dan menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan.

Baca Juga: Siap-siap Warga Jogja! Bayar Parkir Tak Bisa Lagi Pakai Uang Cash

Munculnya kasus parkir nuthuk itu pun akhirnya merugikan tukang parkir legal.

"Kaya ngene [seperti ini] ki mencoreng tukang parkir yang lain, kami resmi berdua dengan bapak [jadi tukang parkir]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More