Yoyon mengaku melihat banyak bekas pijakan sepatu dan luka sayatan di tubuh Rheza, serta luka bocor di bagian kepala.
Namun, ia, menegaskan bahwa keluarganya sudah mengambil keputusan sejak awal untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Tetap [tidak membawa ke ranah hukum]. Kita itu intinya gini, semua dikembalikan yang kuasa. Masalah keadilan nanti sudah ada yang nanggung," kata Yoyon saat ditemui, Selasa (2/9/2025).
Diduga Henti Jantung
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menyebutkan penyebab kematian Rheza masih didiagnosis secara medis sebagai henti jantung.
"Penyebabnya kita tidak atau belum mengetahui kausannya kenapa, tetapi kami dalam bahasa medis kita sebut dengan cardiac arrest atau henti jantung. Nah itu yang kita lakukan," kata Banu saat ditemui wartawan, Senin (1/9/2025).
Adapun, Banu bilang korban diketahui dibawa ke RSUP Sardjito oleh Unit Kesehatan Polda DIY.
Rheza tiba di rumah sakit pukul 06.30 WIB dan kondisinya sudah sangat buruk dan tidak sadarkan diri.
Menurut Banu, tim medis langsung melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sekitar 30 menit dibantu oksigenasi. Namun upaya itu gagal menyelamatkan nyawa Rheza.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pecahnya Demo Minggu Dini Hari: Massa Bawa Batu hingga Molotov
"Jam 06.30 - 07.06 WIB kami nyatakan meninggal. Pasien yang meninggal itu [Rheza] datang dalam kondisi sangat buruk tapi masih ada tanda kehidupan. Ya kita lakukan pijat jantung," ujarnya.
"Jadi kalau keterangannya di dalam perjalanan itu pula teman-teman medis dari Polda itu juga melakukan RJP itu. Di sini langsung kita lanjutkan dengan tambahan alat ya. Oksigen, oksigenasi dan lain sebagainya kita lakukan," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga juga telah menolak dilakukan visum lebih lanjut kepada jenazah Rheza.
"Kebetulan pula kemarin dari pihak keluarga juga tidak berkenan untuk dilakukan visum lebih lanjut. Sehingga diagnosa cardiac arrest ini masih kita tegakkan dengan cardiac arrest. Penyebab kematian ya cardiac arrest itu," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada