Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 September 2025 | 16:13 WIB
Sejumlah pelayat berkumpul untuk mengantarkan almarhum Rheza Sendy Pratama dimakamkan, Minggu (31/8/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Bidpropam Polda DIY melakukan penyelidikan internal terkait kasus meninggalnya Rheza Sendy Pratama.

Diketahui Rheza merupakan Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Amikom Yogyakarta.

Rheza merupakan salah satu peserta aksi di Polda DIY yang sempat dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia, pada Minggu (31/8/2025) kemarin.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan sejak Senin (1/9/2025) kemarin.

Setidaknya delapan orang telah dimintai informasi terkait duduk perkara peristiwa tersebut.

Kemudian pada Selasa (2/9/2025) hari ini, Bidpropam Polda DIY turut meminta keterangan 2 orang saksi lain.

Sehingga total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 10 orang.

Namun pihaknya belum merinci lebih lanjut terkait latar belakang 10 orang saksi sementara ini.

Apakah memang berasal dari unsur kepolisian atau warga sipil?

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pecahnya Demo Minggu Dini Hari: Massa Bawa Batu hingga Molotov

"Total 10 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu lalu," kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa siang.

Ihsan menambahkan bahwa proses penyelidikan masih akan terus berlanjut.

"Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan," ungkapnya.

Polda DIY berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan prosedural.

"Kami sampaikan update perkembangannya sebagai bentuk transparansi kami dalam proses penanganan kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ayah almarhum, Yoyon Surono, mengungkapkan kondisi mengenaskan putranya saat ia ikut memandikan jenazah di rumah duka di Jaten, Sendangadi, Kapanewon Mlati,Sleman.

Yoyon mengaku melihat banyak bekas pijakan sepatu dan luka sayatan di tubuh Rheza, serta luka bocor di bagian kepala.

Namun, ia, menegaskan bahwa keluarganya sudah mengambil keputusan sejak awal untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Tetap [tidak membawa ke ranah hukum]. Kita itu intinya gini, semua dikembalikan yang kuasa. Masalah keadilan nanti sudah ada yang nanggung," kata Yoyon saat ditemui, Selasa (2/9/2025).

Diduga Henti Jantung

Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menyebutkan penyebab kematian Rheza masih didiagnosis secara medis sebagai henti jantung.

"Penyebabnya kita tidak atau belum mengetahui kausannya kenapa, tetapi kami dalam bahasa medis kita sebut dengan cardiac arrest atau henti jantung. Nah itu yang kita lakukan," kata Banu saat ditemui wartawan, Senin (1/9/2025).

Adapun, Banu bilang korban diketahui dibawa ke RSUP Sardjito oleh Unit Kesehatan Polda DIY.

Rheza tiba di rumah sakit pukul 06.30 WIB dan kondisinya sudah sangat buruk dan tidak sadarkan diri.

Menurut Banu, tim medis langsung melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sekitar 30 menit dibantu oksigenasi. Namun upaya itu gagal menyelamatkan nyawa Rheza.

"Jam 06.30 - 07.06 WIB kami nyatakan meninggal. Pasien yang meninggal itu [Rheza] datang dalam kondisi sangat buruk tapi masih ada tanda kehidupan. Ya kita lakukan pijat jantung," ujarnya.

"Jadi kalau keterangannya di dalam perjalanan itu pula teman-teman medis dari Polda itu juga melakukan RJP itu. Di sini langsung kita lanjutkan dengan tambahan alat ya. Oksigen, oksigenasi dan lain sebagainya kita lakukan," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga juga telah menolak dilakukan visum lebih lanjut kepada jenazah Rheza.

"Kebetulan pula kemarin dari pihak keluarga juga tidak berkenan untuk dilakukan visum lebih lanjut. Sehingga diagnosa cardiac arrest ini masih kita tegakkan dengan cardiac arrest. Penyebab kematian ya cardiac arrest itu," tuturnya.

Load More