SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menyeret pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9/2025) pagi.
Adapun Christiano terlibat dalam insiden tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Sidang perdana ini digelar secara online atau daring.
Christiano sebagai terdakwa dihadirkan melalui Zoom.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menegaskan persidangan ini sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Ini sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 ini persidangan yang pertama," kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Agung menuturkan bahwa sistem sidang online ini berlaku bukan hanya untuk perkara Christiano, melainkan seluruh perkara pidana di PN Sleman.
Hal itu menyusul kondisi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif pasca kericuhan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
"Persidangan sementara dilakukan secara online. Semuanya persidangan pidana bukan untuk Christiano saja," ucapnya.
Terkait keberlanjutan sidang, ia menyebut sistem daring akan digunakan sementara sambil menunggu situasi di lapangan.
Baca Juga: BMW Maut Sleman: Terungkap Motif Licik Ganti Plat Nomor, Tersangka Segera Diumumkan
Agung bilang majelis hakim yang menangani perkara ini telah ditetapkan sejak 27 Agustus 2025.
Terdiri dari Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih. Sementara Hakim Anggota Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.
Sedangkan untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
"Jadi acara hari ini sebagaimana jadwal persidangan itu adalah sidang pertama pembacaan surat dakwaan. Terbuka, hanya mestinya terdakwa tidak hadir di persidangan [karena online]," ungkapnya.
Keluarga Christiano Minta Maaf
Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini sempat jadi sorotan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?