SuaraJogja.id - Pemuda berinisial RP (39) ditangkap polisi usai melakukan aksi pembobolan dan pencurian di sebuah indekost kawasan Perum Pamungkas, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.
Berdasarkan penyelidikan RP alias Ryan sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Kapolsek Ngemplak, AKP Sutarman, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.
Polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Bangunjiwo, Bantul.
"Pelaku ini memang spesialis mengincar rumah atau kos yang ditinggal penghuninya. Di wilayah kami, dia sudah beraksi di tiga TKP," kata Sutarman, dikutip Minggu (7/9/2025).
Aksi Ryan terungkap setelah laporan dari seorang mahasiswa pada 21 Juni 2025 sore. Kala itu mahasiswa yang merupakan korban baru saja pulang ke kamar kosnya.
Saat hendak mengisi daya ponselnya, ia kaget mendapati iPhone 15 kesayangannya dan uang Rp700 ribu raib dari tempat semula.
Mendapati hal itu korban lantas melapor ke Polsek Ngemplak untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai keterangan saksi dan warga sekitar, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku yang sempat terlihat di lokasi.
Baca Juga: Setelah Monjali, Giliran Pos Polisi Pingit Dilempari Bom Molotov, Apa Motif Pelaku?
"Akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku bahwa posisi pelaku saat itu berada di Bangunjiwo Bantul di mana pelaku sedang berada di tempat orang tuanya," ungkapnya.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 15 warna putih biru lengkap dengan dusbook milik korban.
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Ngemplak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menangkap pelaku dan mencocokkan dengan data dan ciri-ciri pelaku memang benar dan pelaku mengakui atas tindak pidana pencurian yang di lakukannya," tuturnya.
Kini Ryan harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari