SuaraJogja.id - Pemuda berinisial RP (39) ditangkap polisi usai melakukan aksi pembobolan dan pencurian di sebuah indekost kawasan Perum Pamungkas, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.
Berdasarkan penyelidikan RP alias Ryan sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Kapolsek Ngemplak, AKP Sutarman, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.
Polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Bangunjiwo, Bantul.
"Pelaku ini memang spesialis mengincar rumah atau kos yang ditinggal penghuninya. Di wilayah kami, dia sudah beraksi di tiga TKP," kata Sutarman, dikutip Minggu (7/9/2025).
Aksi Ryan terungkap setelah laporan dari seorang mahasiswa pada 21 Juni 2025 sore. Kala itu mahasiswa yang merupakan korban baru saja pulang ke kamar kosnya.
Saat hendak mengisi daya ponselnya, ia kaget mendapati iPhone 15 kesayangannya dan uang Rp700 ribu raib dari tempat semula.
Mendapati hal itu korban lantas melapor ke Polsek Ngemplak untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai keterangan saksi dan warga sekitar, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku yang sempat terlihat di lokasi.
Baca Juga: Setelah Monjali, Giliran Pos Polisi Pingit Dilempari Bom Molotov, Apa Motif Pelaku?
"Akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku bahwa posisi pelaku saat itu berada di Bangunjiwo Bantul di mana pelaku sedang berada di tempat orang tuanya," ungkapnya.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 15 warna putih biru lengkap dengan dusbook milik korban.
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Ngemplak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menangkap pelaku dan mencocokkan dengan data dan ciri-ciri pelaku memang benar dan pelaku mengakui atas tindak pidana pencurian yang di lakukannya," tuturnya.
Kini Ryan harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval