SuaraJogja.id - Pemuda berinisial RP (39) ditangkap polisi usai melakukan aksi pembobolan dan pencurian di sebuah indekost kawasan Perum Pamungkas, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.
Berdasarkan penyelidikan RP alias Ryan sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Kapolsek Ngemplak, AKP Sutarman, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.
Polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Bangunjiwo, Bantul.
"Pelaku ini memang spesialis mengincar rumah atau kos yang ditinggal penghuninya. Di wilayah kami, dia sudah beraksi di tiga TKP," kata Sutarman, dikutip Minggu (7/9/2025).
Aksi Ryan terungkap setelah laporan dari seorang mahasiswa pada 21 Juni 2025 sore. Kala itu mahasiswa yang merupakan korban baru saja pulang ke kamar kosnya.
Saat hendak mengisi daya ponselnya, ia kaget mendapati iPhone 15 kesayangannya dan uang Rp700 ribu raib dari tempat semula.
Mendapati hal itu korban lantas melapor ke Polsek Ngemplak untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai keterangan saksi dan warga sekitar, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku yang sempat terlihat di lokasi.
Baca Juga: Setelah Monjali, Giliran Pos Polisi Pingit Dilempari Bom Molotov, Apa Motif Pelaku?
"Akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku bahwa posisi pelaku saat itu berada di Bangunjiwo Bantul di mana pelaku sedang berada di tempat orang tuanya," ungkapnya.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 15 warna putih biru lengkap dengan dusbook milik korban.
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Ngemplak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menangkap pelaku dan mencocokkan dengan data dan ciri-ciri pelaku memang benar dan pelaku mengakui atas tindak pidana pencurian yang di lakukannya," tuturnya.
Kini Ryan harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat
-
7 Fakta Mengerikan di Balik Gas Tertawa yang Sedang Viral di Medsos, Bisa Berujung Maut!
-
Bye-bye Trauma Mobil Bekas! Ini 5 Pilihan Tahun Muda di Bawah Rp80 Juta, Dijamin Irit dan Awet
-
Progres Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 di Sleman Awal Tahun 2026 Capai 78 Persen