SuaraJogja.id - Pemuda berinisial RP (39) ditangkap polisi usai melakukan aksi pembobolan dan pencurian di sebuah indekost kawasan Perum Pamungkas, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.
Berdasarkan penyelidikan RP alias Ryan sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Kapolsek Ngemplak, AKP Sutarman, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.
Polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Bangunjiwo, Bantul.
"Pelaku ini memang spesialis mengincar rumah atau kos yang ditinggal penghuninya. Di wilayah kami, dia sudah beraksi di tiga TKP," kata Sutarman, dikutip Minggu (7/9/2025).
Aksi Ryan terungkap setelah laporan dari seorang mahasiswa pada 21 Juni 2025 sore. Kala itu mahasiswa yang merupakan korban baru saja pulang ke kamar kosnya.
Saat hendak mengisi daya ponselnya, ia kaget mendapati iPhone 15 kesayangannya dan uang Rp700 ribu raib dari tempat semula.
Mendapati hal itu korban lantas melapor ke Polsek Ngemplak untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai keterangan saksi dan warga sekitar, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku yang sempat terlihat di lokasi.
Baca Juga: Setelah Monjali, Giliran Pos Polisi Pingit Dilempari Bom Molotov, Apa Motif Pelaku?
"Akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku bahwa posisi pelaku saat itu berada di Bangunjiwo Bantul di mana pelaku sedang berada di tempat orang tuanya," ungkapnya.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 15 warna putih biru lengkap dengan dusbook milik korban.
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Ngemplak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menangkap pelaku dan mencocokkan dengan data dan ciri-ciri pelaku memang benar dan pelaku mengakui atas tindak pidana pencurian yang di lakukannya," tuturnya.
Kini Ryan harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi