- Polresta Yogyakarta menangkap 2 pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Pingit
- ARS alias Kopul sempat melarikan diri saat digerebek satuan polisi
- 2 pelaku kini mendekam di rutan Polresta Yogyakarta untuk melanjutkan proses hukum
SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam aksi pelemparan molotov ke sejumlah pos polisi (pospol) di Kota Yogyakarta dan Sleman.
Kedua tersangka yakni ARS (21) alias Kopul, warga Godean, Sleman, serta DSP (24) alias Yaya, warga Kasihan, Bantul.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan bahwa aksi itu pertama kali terdeteksi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB di pos lantas Pingit, Kecamatan Jetis.
"Pada saat itu anggota kita mendengar ada lemparan sehingga anggota keluar melihat bahwa ada molotov yang apinya masih menyala dan ada minyak berceceran. Sehingga anggota tersebut memanggilnya tiga orang dan memadamkan," kata Pandia saat rilis kasus di Mapolresta Kota Jogja, Kamis (11/9/2025).
Dari insiden tersebut, polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Tampak dari CCTV ada satu orang yang melakukan pelemparan menggunakan hoddie berwarna abu-abu dan celana warna hitam, mengendarai sepeda motor matic warna hitam.
"Tim Densus 88 dan juga Resmob Polresta Sleman menyusuri sebanyak 41 titik CCTV rute yang dilewati oleh diduga pelaku ini," ucapnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim gabungan Polresta Yogyakarta, Resmob Sleman, dan Densus 88 kemudian melakukan penggerebekan di rumah ARS di wilayah Godean pada Rabu (10/9/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Dari hasil penggerebekan diperoleh barang bukti seperti sepeda motor, pakaian, dan helmnya. Tetapi pada saat itu pelaku tidak ditemukan di rumah, dia sudah kabur," ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Percobaan Pembakaran Pos Polisi Pingit di Jogja, Terduga Pelaku Pakai Motor Sendirian
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengambil langkah persuasif dengan melibatkan keluarga. Pelaku pun akhirnya dapat diserahkan kepada kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, ARS ternyata tidak sendirian dalam menyiapkan molotov itu. Ia dibantu DSP alias Yaya dalam pembuatan molotov.
"Kemudian tim gabungan melakukan upaya persuasif terhadap terduga pelaku DSP atau Yaya ini. Akhirnya pada pukul 17.00 WIB bisa kita amankan dan dibawa ke Polresta Yogyakarta," ucapnya.
Atas perbuatannya, ARS dijerat dengan pasal 187 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ia juga dikenakan pasal 187 ke-1 junto pasal 53 serta pasal 187 ke-2 junto pasal 53 tentang percobaan pembakaran yang dapat membahayakan umum.
Sementara itu, DSP alias Yaya dikenakan pasal 187 ke-1E jo pasal 56 KUHP tentang membantu perbuatan pidana pembakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari