Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 September 2025 | 12:42 WIB
Rilis kasus pengerusakan dan pelemparan molotov di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, dihukum sepertiganya," tutur Pandia.

Load More