- Menu MBG di Sleman menjadi faktor keraccunan yang terjadi di sejumlah sekolah
- SPPG yang menyediakan makanan justru belum mengantongi sertifikat higeinis
- Pemkab Sleman sudah mengingatkan setiap SPPG namun setelah ramai keracunan baru mengurus izinnya
SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mengungkap bahwa hingga kini belum ada satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat yang mengantongi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Padahal, setidaknya sudah ada 66 unit SPPG yang beroperasi melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Sembada.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, Tunggul Birowo, mengonfirmasi bahwa kondisi tersebut benar adanya.
"Jadi kalau informasi yang kami pegang sampai hari kemarin itu sepertinya baru 66 SPPG yang sudah operasional di Sleman," kata Tunggul saat dihubungi, Senin (29/9/2025).
"Nah, dari 66 itu memang belum ada satu pun yang punya sertifikat laik higienis sanitasi atau SLHS," imbuhnya.
Menurut Tunggul, selama ini kesadaran untuk memenuhi syarat SLHS masih minim.
Kesadaran itu baru muncul setelah sejumlah kasus keracunan makanan bergizi (MBG) berulang di Sleman.
"Jadi kemarin setelah mulai kasus keracunan MBG, itu baru sepertinya baru kayak terkaget-kaget mereka terus berbondong-bondong minta penyuluhan dulu," tuturnya.
Sejauh ini, Dinkes Sleman hanya memberikan beberapa kali pelatihan dasar higienis sanitasi kepada pengelola SPPG yang ada.
Baca Juga: Sultan Ajari BGN soal Keracunan MBG: Lihat Dapur Umum Bencana, Enggak Perlu Orang Kimia
Dari pelatihan tersebut kemudian menghasilkan sertifikat penjamah makanan tapi bukan SLHS.
Tunggul bilang, sertifikat higienis sanitasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk memperoleh SLHS.
"Itu sebagai salah satu syarat untuk SLHS. Jadi kalau untuk SLHS itu yang minimal separuh dari yang juru masak atau penjamah makanannya itu sudah bersertifikat higienis sanitasi," jelasnya.
Selain itu, syarat lain untuk mendapatkan SLHS adalah registrasi melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di sana SPPG harus terlebih dahulu mengurus nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)
Setelah mendaftar, pihak pengelola SPPG juga harus melalui tahapan verifikasi lapangan atau inspeksi oleh Dinkes.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo