- Staf BEM UNY, Perdana Arie, ditangkap Polda DIY terkait dugaan pembakaran saat kerusuhan 29 Agustus.
- Tim hukum menyoroti adanya dugaan kekerasan dan prosedur yang tidak sesuai saat proses penangkapan.
- Pihak pengacara juga mengkritik minimnya transparansi aparat, termasuk penunjukan pengacara sepihak.
SuaraJogja.id - Kasus kerusuhan yang terjadi di Markas Komando (Mako) Polda DIY pada akhir Agustus lalu memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang juga staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Perdana Arie Veriasa.
Namun, penangkapan ini diwarnai sorotan tajam dari tim kuasa hukum yang mengungkap adanya dugaan kekerasan dan serangkaian prosedur janggal yang dilakukan oleh aparat.
Pihak kepolisian membenarkan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 24 September 2025. Perdana Arie, yang akrab disapa PA, dijemput di sebuah rumah di kawasan Kalasan, Sleman. Ia disangkakan terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas kepolisian.
"Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 agustus 2025," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/9/2025).
Ihsan menjelaskan, pelaku berinisial PA (20) yang beralamat di Klaten Utara, Jawa Tengah. Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat tersangka.
"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tim Hukum Ungkap Prosedur Janggal
Baca Juga: Video Detik-detik Suporter Persibas Banyumas Rusuh dan Rusak Fasilitas Stadion
Di sisi lain, tim hukum dari BARA ADIL yang mendampingi Perdana Arie menyoroti proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diwarnai kekerasan. Anggota tim hukum, Atqo Darmawan Aji, menyebut kliennya mengalami tindakan yang tidak semestinya dari aparat.
"Kalau untuk kondisi yang bersangkutan [Arie] saat ini mungkin ya biasa-biasa saja tapi memang pada saat proses penangkapannya yang memang yang bersangkutan mengakui adanya tindakan kekerasan," kata Atqo saat memberi keterangan pers secara daring, Selasa (30/9/2025).
Atqo merinci, meski tidak menimbulkan luka serius, tindakan tersebut tetap melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, enggak, tapi ada tindakan yang dia di luar ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yang terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara," ungkapnya.
Selain itu, BARA ADIL juga mengkritik keras minimnya transparansi dari pihak kepolisian. Menurut Atqo, keluarga tidak segera diberi pemberitahuan pasca-penangkapan.
Lebih parahnya lagi, polisi sempat menunjuk penasihat hukum untuk Arie tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!