- Kasus judi online sudah parah menyerang anak remaja di Kulon Progo
- Bahkan ia juga terlilit hutang pinjaman online
- Sang remaja SMP tersebut tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan
SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mengungkap kasus seorang siswa SMP yang terlibat praktik judi online (judol) hingga terlilit pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah mengenai siswa yang tidak masuk selama beberapa waktu.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa siswa tersebut kecanduan judi online.
"Awalnya kami mendapati siswa tidak hadir ke sekolah selama sebulan. Setelah kami lakukan pendekatan, terungkap bahwa ia bermain game online yang mengandung unsur judi," ujar Nur Hadiyanto, dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (26/10/2025).
Siswa asal Kapanewon Kokap itu diketahui berasal dari keluarga kurang mampu.
Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan.
Nur Hadiyanto menyebutkan, temuan ini menjadi kasus pertama yang tercatat di wilayah tersebut dan pihaknya akan menelusuri kemungkinan kasus serupa di sekolah lain.
Menurutnya, siswa tersebut sudah kecanduan judi online hingga nekat melakukan pinjaman, baik kepada teman maupun melalui aplikasi online.
Dugaan sementara, pinjaman dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik bibinya.
Baca Juga: Pemilik Resto Diperiksa, Fakta Baru di Balik Tewasnya Bocah Tertimpa Kentongan di Kulon Progo
"Anak ini sudah terjerat pinjaman hingga sekitar Rp4 juta dan tidak mampu mengembalikannya. Akibatnya, ia merasa takut dan enggan berangkat ke sekolah," ungkap Nur Hadiyanto.
Untuk mencegah anak tersebut putus sekolah, Disdikpora akan melakukan penanganan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pendampingan melalui psikolog klinis guna membantu proses pemulihan dari kecanduan judi online.
"Kami siapkan pendampingan psikologis agar anak bisa sembuh dari kecanduan judol.
Jika kecanduan narkoba dan miras sudah ada mekanismenya, maka kasus ini akan ditangani melalui terapi psikologi," tambahnya.
Nur Hadiyanto menegaskan, pihaknya akan memastikan siswa tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan meski sedang menjalani proses pendampingan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi