- Kasus judi online sudah parah menyerang anak remaja di Kulon Progo
- Bahkan ia juga terlilit hutang pinjaman online
- Sang remaja SMP tersebut tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan
SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mengungkap kasus seorang siswa SMP yang terlibat praktik judi online (judol) hingga terlilit pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah mengenai siswa yang tidak masuk selama beberapa waktu.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa siswa tersebut kecanduan judi online.
"Awalnya kami mendapati siswa tidak hadir ke sekolah selama sebulan. Setelah kami lakukan pendekatan, terungkap bahwa ia bermain game online yang mengandung unsur judi," ujar Nur Hadiyanto, dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (26/10/2025).
Siswa asal Kapanewon Kokap itu diketahui berasal dari keluarga kurang mampu.
Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan.
Nur Hadiyanto menyebutkan, temuan ini menjadi kasus pertama yang tercatat di wilayah tersebut dan pihaknya akan menelusuri kemungkinan kasus serupa di sekolah lain.
Menurutnya, siswa tersebut sudah kecanduan judi online hingga nekat melakukan pinjaman, baik kepada teman maupun melalui aplikasi online.
Dugaan sementara, pinjaman dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik bibinya.
Baca Juga: Pemilik Resto Diperiksa, Fakta Baru di Balik Tewasnya Bocah Tertimpa Kentongan di Kulon Progo
"Anak ini sudah terjerat pinjaman hingga sekitar Rp4 juta dan tidak mampu mengembalikannya. Akibatnya, ia merasa takut dan enggan berangkat ke sekolah," ungkap Nur Hadiyanto.
Untuk mencegah anak tersebut putus sekolah, Disdikpora akan melakukan penanganan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pendampingan melalui psikolog klinis guna membantu proses pemulihan dari kecanduan judi online.
"Kami siapkan pendampingan psikologis agar anak bisa sembuh dari kecanduan judol.
Jika kecanduan narkoba dan miras sudah ada mekanismenya, maka kasus ini akan ditangani melalui terapi psikologi," tambahnya.
Nur Hadiyanto menegaskan, pihaknya akan memastikan siswa tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan meski sedang menjalani proses pendampingan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing