- Kasus judi online sudah parah menyerang anak remaja di Kulon Progo
- Bahkan ia juga terlilit hutang pinjaman online
- Sang remaja SMP tersebut tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan
SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mengungkap kasus seorang siswa SMP yang terlibat praktik judi online (judol) hingga terlilit pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah mengenai siswa yang tidak masuk selama beberapa waktu.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa siswa tersebut kecanduan judi online.
"Awalnya kami mendapati siswa tidak hadir ke sekolah selama sebulan. Setelah kami lakukan pendekatan, terungkap bahwa ia bermain game online yang mengandung unsur judi," ujar Nur Hadiyanto, dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (26/10/2025).
Siswa asal Kapanewon Kokap itu diketahui berasal dari keluarga kurang mampu.
Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan.
Nur Hadiyanto menyebutkan, temuan ini menjadi kasus pertama yang tercatat di wilayah tersebut dan pihaknya akan menelusuri kemungkinan kasus serupa di sekolah lain.
Menurutnya, siswa tersebut sudah kecanduan judi online hingga nekat melakukan pinjaman, baik kepada teman maupun melalui aplikasi online.
Dugaan sementara, pinjaman dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik bibinya.
Baca Juga: Pemilik Resto Diperiksa, Fakta Baru di Balik Tewasnya Bocah Tertimpa Kentongan di Kulon Progo
"Anak ini sudah terjerat pinjaman hingga sekitar Rp4 juta dan tidak mampu mengembalikannya. Akibatnya, ia merasa takut dan enggan berangkat ke sekolah," ungkap Nur Hadiyanto.
Untuk mencegah anak tersebut putus sekolah, Disdikpora akan melakukan penanganan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pendampingan melalui psikolog klinis guna membantu proses pemulihan dari kecanduan judi online.
"Kami siapkan pendampingan psikologis agar anak bisa sembuh dari kecanduan judol.
Jika kecanduan narkoba dan miras sudah ada mekanismenya, maka kasus ini akan ditangani melalui terapi psikologi," tambahnya.
Nur Hadiyanto menegaskan, pihaknya akan memastikan siswa tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan meski sedang menjalani proses pendampingan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan
-
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Jaga Toleransi dengan Perayaan Nyepi
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran