- Enam WNA asal Tiongkok diciduk di Jogja
- Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menyebut ada kesalahan dalam visa mereka
- Hingga kini enam WNA masih dalam pemeriksaan dan belum mendapat sanksi
SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Mereka diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menuturkan enam WNA asal Tiongkok itu yakni GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25) dan DY (31)
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa lima orang WN Tiongkok dengan inisial GJ, WX, GC, LR, dan MS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2.
Tujuan awalnya untuk memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor.
Sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki.
"Kelima pengguna visa kunjungan ini tentu saja tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas pekerjaan di Indonesia. Oleh karena itu kita akan menjatuhkan memberikan tindakan administrasi keimigrasian," kata Tedy kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya dengan inisial DY diketahui telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga: Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai.
Adapun kantor yang tercantum berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.
Tedy bilang keenam WNA asal Tiongkok ini akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dalam hal ini berupa pendeportasian ke negara asal.
"Pendeportasian masih kami persiapkan, terkait kepulangan enam warga negara asing ini, dalam waktu dekat yang pasti dan enam ini namanya akan diusulkan penangkalan," ungkap dia.
Apabila kemudian ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian atau pro justisia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, perusahaan tempat para WNA asal Tiongkok ini sebelumnya bekerja juga telah diperiksa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi