- Enam WNA asal Tiongkok diciduk di Jogja
- Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menyebut ada kesalahan dalam visa mereka
- Hingga kini enam WNA masih dalam pemeriksaan dan belum mendapat sanksi
SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Mereka diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menuturkan enam WNA asal Tiongkok itu yakni GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25) dan DY (31)
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa lima orang WN Tiongkok dengan inisial GJ, WX, GC, LR, dan MS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2.
Tujuan awalnya untuk memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor.
Sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki.
"Kelima pengguna visa kunjungan ini tentu saja tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas pekerjaan di Indonesia. Oleh karena itu kita akan menjatuhkan memberikan tindakan administrasi keimigrasian," kata Tedy kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya dengan inisial DY diketahui telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga: Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai.
Adapun kantor yang tercantum berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.
Tedy bilang keenam WNA asal Tiongkok ini akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dalam hal ini berupa pendeportasian ke negara asal.
"Pendeportasian masih kami persiapkan, terkait kepulangan enam warga negara asing ini, dalam waktu dekat yang pasti dan enam ini namanya akan diusulkan penangkalan," ungkap dia.
Apabila kemudian ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian atau pro justisia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, perusahaan tempat para WNA asal Tiongkok ini sebelumnya bekerja juga telah diperiksa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik, APBN Masih Kuat Menahan Tekanan
-
Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan