- Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman resmi ditahan
- Politisi PAN di Sleman ini dicecar dengan 35 pertanyaan
- Kasus korupsi yang menyeret namanya merupakan Dana Hibah Pariwisata yang disalahgunakan
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menuturkan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap SP di Kantor Kejari Sleman pada Selasa (28/10/2025).
Dia bilang pemeriksaan terhadap SP berlangsung sejak pagi hingga malam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Untuk tersangka SP tadi dari mulai pukul 9 pagi kita periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan pada hari ini," kata Bambang kepada wartawan, Selasa malam.
Bambang menambahkan penahanan Sri Purnomo dilakukan berdasarkan surat perintah resmi.
Tepatnya setelah penyidik menilai adanya cukup bukti dan alasan hukum kuat dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan.
Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman itu yakni Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
"Maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 [dua puluh] hari ke depan," ujarnya.
Disampaikan Bambang, keputusan untuk menahan SP diambil sebab adanya beberapa kekhawatiran. Mulai dari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Profil Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Dulu Dibanggakan, Kini Tersandung Skandal Korupsi
Alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu tindak pidana yang menjerat SP pun diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup," tegasnya.
Adapun sebelumnya, Kejari Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka pada 30 September 2025 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, SP dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?
-
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja