Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:03 WIB
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman resmi ditahan
  • Politisi PAN di Sleman ini dicecar dengan 35 pertanyaan
  • Kasus korupsi yang menyeret namanya merupakan Dana Hibah Pariwisata yang disalahgunakan

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SP yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dugaan penyimpangan dalam dana hibah pariwisata 2020 ini sebelumnya juga sempat menyeret sejumlah pihak di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman. Termasuk telah diperiksa sebagai saksi-saksi.

Misalnya ada Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu sekaligus putra dari SP telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/12/2024) silam.

Kemudian Bupati Sleman Harda Kiswaya saat ini yang telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/4/2025) silam.

Harda diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah.

Adapun kasus ini berawal dari pengelolaan bantuan hibah yang bersumber dari pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi desa-desa wisata di Sleman.

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Dulu Dibanggakan, Kini Tersandung Skandal Korupsi

Load More