- Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman resmi ditahan
- Politisi PAN di Sleman ini dicecar dengan 35 pertanyaan
- Kasus korupsi yang menyeret namanya merupakan Dana Hibah Pariwisata yang disalahgunakan
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menuturkan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap SP di Kantor Kejari Sleman pada Selasa (28/10/2025).
Dia bilang pemeriksaan terhadap SP berlangsung sejak pagi hingga malam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Untuk tersangka SP tadi dari mulai pukul 9 pagi kita periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan pada hari ini," kata Bambang kepada wartawan, Selasa malam.
Bambang menambahkan penahanan Sri Purnomo dilakukan berdasarkan surat perintah resmi.
Tepatnya setelah penyidik menilai adanya cukup bukti dan alasan hukum kuat dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan.
Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman itu yakni Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
"Maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 [dua puluh] hari ke depan," ujarnya.
Disampaikan Bambang, keputusan untuk menahan SP diambil sebab adanya beberapa kekhawatiran. Mulai dari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Profil Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Dulu Dibanggakan, Kini Tersandung Skandal Korupsi
Alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu tindak pidana yang menjerat SP pun diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup," tegasnya.
Adapun sebelumnya, Kejari Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka pada 30 September 2025 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, SP dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi