- Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman resmi ditahan
- Politisi PAN di Sleman ini dicecar dengan 35 pertanyaan
- Kasus korupsi yang menyeret namanya merupakan Dana Hibah Pariwisata yang disalahgunakan
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menuturkan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap SP di Kantor Kejari Sleman pada Selasa (28/10/2025).
Dia bilang pemeriksaan terhadap SP berlangsung sejak pagi hingga malam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Untuk tersangka SP tadi dari mulai pukul 9 pagi kita periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan pada hari ini," kata Bambang kepada wartawan, Selasa malam.
Bambang menambahkan penahanan Sri Purnomo dilakukan berdasarkan surat perintah resmi.
Tepatnya setelah penyidik menilai adanya cukup bukti dan alasan hukum kuat dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan.
Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman itu yakni Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
"Maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 [dua puluh] hari ke depan," ujarnya.
Disampaikan Bambang, keputusan untuk menahan SP diambil sebab adanya beberapa kekhawatiran. Mulai dari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Profil Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Dulu Dibanggakan, Kini Tersandung Skandal Korupsi
Alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu tindak pidana yang menjerat SP pun diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup," tegasnya.
Adapun sebelumnya, Kejari Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka pada 30 September 2025 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, SP dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah