Rilis kasus pembunuhan perempuan oleh kekasihnya di Mapolresta Sleman, Kamis (6/11/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
- Pelaku awalnya hanya ingin berbicara dengan korban saat bertemu di rumah kontrakan
- Namun perbincangan itu berubah cekcok yang akhirnya terjadi kekerasan hingga menewaskan korban
- Pelaku masih ditahan di Mapolresta Sleman
"Jadi tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan tambahan, polisi juga memastikan tidak ada unsur perencanaan seperti persiapan alat atau upaya sebelumnya untuk mengatur waktu dan tempat kejadian.
Unsur emosi sesaat menjadi latar utama perbuatan pelaku.
Atas dasar itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Pas 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku kini sudah ditahan di Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen