Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 November 2025 | 17:41 WIB
Rilis kasus pembunuhan perempuan oleh kekasihnya di Mapolresta Sleman, Kamis (6/11/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Pelaku awalnya hanya ingin berbicara dengan korban saat bertemu di rumah kontrakan
  • Namun perbincangan itu berubah cekcok yang akhirnya terjadi kekerasan hingga menewaskan korban
  • Pelaku masih ditahan di Mapolresta Sleman

"Jadi tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan tambahan, polisi juga memastikan tidak ada unsur perencanaan seperti persiapan alat atau upaya sebelumnya untuk mengatur waktu dan tempat kejadian.

Unsur emosi sesaat menjadi latar utama perbuatan pelaku.

Atas dasar itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Pas 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku kini sudah ditahan di Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.

Load More