Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Desember 2025 | 16:20 WIB
Suasana di area Malioboro-Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Dishub Yogyakarta menjelaskan aturan tarif parkir swasta maksimal lima kali tarif pemerintah untuk dua jam pertama.
  • Tarif parkir pemerintah Kota Yogyakarta untuk mobil adalah Rp5.000 di dua jam pertama, lalu naik 50%.
  • Pemkot Yogyakarta berupaya menekan parkir liar, terutama dekat Stasiun Tugu, melalui kantong parkir baru dan QRIS.

"Kalau potensi parkir liar memang terutama di selatan Stasiun Tugu atau di Jalan Pasar Kembang," imbuh Agus.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta untuk membuka kantong parkir baru. Sehingga penumpukan kendaraan akibat parkir liar di kawasan tersebut bisa ditekan.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengakui bahwa parkir liar di kawasan selatan Stasiun Tugu merupakan persoalan kronis yang sudah terjadi bertahun-tahun. 

"Parkir liar yang kronis di antaranya adalah di selatan stasiun, bertahun-tahun ada terus menerus," kata Hasto.

Selain itu, Pemkot Jogja terus memperketat pengawasan terhadap praktik 'nuthuk' atau tarif tidak wajar, termasuk dengan penerapan sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS di ratusan titik parkir.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi wisatawan maupun warga Kota Yogyakarta.

Load More