Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Desember 2025 | 16:20 WIB
Suasana di area Malioboro-Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Dishub Yogyakarta menjelaskan aturan tarif parkir swasta maksimal lima kali tarif pemerintah untuk dua jam pertama.
  • Tarif parkir pemerintah Kota Yogyakarta untuk mobil adalah Rp5.000 di dua jam pertama, lalu naik 50%.
  • Pemkot Yogyakarta berupaya menekan parkir liar, terutama dekat Stasiun Tugu, melalui kantong parkir baru dan QRIS.

SuaraJogja.id - Perbedaan tarif parkir di sejumlah titik Kota Yogyakarta kerap memunculkan kebingungan di masyarakat khususnya wisatawan. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pun menjelaskan aturan resmi soal batas tarif parkir yang berlaku, baik untuk parkir pemerintah maupun swasta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengakui bahwa tarif parkir di tempat khusus parkir (TKP) swasta kerap disalahpahami publik. Terutama saat momentum libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Padahal sudah ada aturan yang ada digunakan sebagai acuan dalam penentuan tarif parkir tersebut. Sehingga tak bisa dinaikkan bebas secara asal-asalan.

Menurut Agus, peraturan daerah (perda) mengatur bahwa tarif parkir di TKP swasta boleh maksimal lima kali lipat dari tarif parkir milik pemerintah. Namun hal itu hanya untuk dua jam pertama. 

Ketentuan tersebut berlaku umum, tidak terbatas pada momen tertentu.

"Perda itu tidak hanya mengatur saat event Nataru atau Lebaran. TKP swasta itu tarifnya boleh maksimal di 2 jam pertama 5 kali daripada tarif parkir pemerintah," kata Agus, dikutip, Senin (29/12/2025).

Ia mencontohkan, jika tarif parkir mobil milik pemerintah sebesar Rp5.000, maka tarif maksimal di TKP swasta bisa mencapai Rp25.000. Meski begitu, pengelola tetap diberi ruang untuk menetapkan tarif yang lebih rendah, termasuk sistem tarif flat.

"Kalau mau diambil flat Rp10.000 atau Rp15.000, itu pun juga tidak melanggar. Jadi kembali kepada mereka [pengelola parkir swasta]," tandasnya.

Disampaikan Agus, pengelola parkir swasta yang bekerja sama dengan Pemkot juga telah menyampaikan komitmen untuk tidak mematok tarif tinggi. Bahkan, tarif yang dipatok disebut tidak akan mencapai batas maksimal yang diatur Perda.

Baca Juga: Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah

"Insyaallah komitmennya mereka mungkin tidak akan melebihi dari Rp20.000, flat, ruang perda itu luwes, tidak ada masalah kalau mereka ambil di batas bawah," ujarnya.

Sementara itu, tarif parkir yang dikelola langsung oleh Pemkot Yogyakarta tetap mengacu pada ketentuan lama. Untuk kendaraan mobil, tarif ditetapkan Rp5.000 pada dua jam pertama, kemudian naik 50 persen untuk jam berikutnya.

"Kalau yang TKP pemerintah untuk mobil ya Rp5.000 di 2 jam pertama. Setelah itu naiknya jadi Rp7.500 per jamnya," ungkapnya.

Potensi Parkir Liar

Selain tarif, Dishub Kota Yogyakarta turut menyoroti potensi parkir liar yang masih menjadi persoalan. Terutama di kawasan selatan Stasiun Tugu dan sekitar Malioboro. 

Kawasan tersebut dinilai memiliki tingkat permintaan parkir yang sangat tinggi.

Load More