Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Januari 2026 | 18:10 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pengamat UII, Ari Wibowo, menyatakan perkara Sri Purnomo terkait dugaan hibah pariwisata Pemilu Bupati Sleman.
  • Menurut asas hukum, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan menggunakan UU Pemilukada, bukan UU Tipikor.
  • Memproses kasus ini melalui jalur Pemilukada kini dinilai tidak relevan karena batasan waktu penanganannya.

"Kesalahan dalam menentukan rezim hukum tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan," tegas dia.

Load More