Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
- Pengamat UII, Ari Wibowo, menyatakan perkara Sri Purnomo terkait dugaan hibah pariwisata Pemilu Bupati Sleman.
- Menurut asas hukum, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan menggunakan UU Pemilukada, bukan UU Tipikor.
- Memproses kasus ini melalui jalur Pemilukada kini dinilai tidak relevan karena batasan waktu penanganannya.
"Kesalahan dalam menentukan rezim hukum tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Siklus Kawin-Cerai Singkat di Sleman, 89 Persen Pernikahan Dini Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan
-
Prabowo Targetkan Indonesia Produksi Mobil Sedan Listrik pada 2028