- Sidang eksepsi mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dilaksanakan pada 23 Desember 2025 mengenai dugaan korupsi hibah pariwisata 2020.
- Kuasa hukum keberatan atas dakwaan yang mengaitkan hibah pariwisata dengan kepentingan politik Pilkada Sleman 2020.
- Mereka berargumen bahwa dugaan pelanggaran kampanye seharusnya diproses melalui mekanisme hukum kepemiluan, bukan Pengadilan Tipikor.
SuaraJogja.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Yogyakarta menggelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Selasa (23/12/2025).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang
mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman 2020.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal SH, MH menilai pengaitan tersebut sejak awal keliru dalam menentukan ranah hukum.
Menurut mereka, kebijakan hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan yang lahir dari program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi
Covid-19, sehingga tidak tepat ditarik ke dalam perkara tindak pidana korupsi dengan narasi kepentingan politik elektoral.
“Kebijakan hibah pariwisata adalah kebijakan administrasi untuk menyelamatkan sektor pariwisata saat pandemi, bukan instrumen politik Pilkada,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran kampanye, maka hukum telah mengatur mekanisme penanganannya secara khusus melalui rezim hukum pemilihan.
Jalur tersebut dimulai dari pengawasan oleh Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pemeriksaan di pengadilan negeri.
“Kalau bicara dugaan pelanggaran kampanye, jalurnya sudah jelas. Itu bukan kewenangan Pengadilan Tipikor,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum menambahkan, hingga saat ini tidak pernah ada putusan dari Bawaslu maupun pengadilan yang menyatakan Sri Purnomo terbukti melakukan pelanggaran
kampanye atau memanfaatkan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
Menurut mereka, tanpa adanya putusan tersebut, tuduhan yang dibangun dalam dakwaan masih bersifat asumtif dan belum pernah diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan politik, ” kata kuasa hukum.
Karena itu, pengaitan kebijakan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman 2020 dinilai lebih sebagai konstruksi naratif daripada kesimpulan hukum yang sah.
Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memisahkan secara tegas ranah administrasi pemerintahan, kepemiluan, dan pidana agar perkara ini dinilai secara objektif dan tidak mencederai kepastian hukum bagi terdakwa.
Usai pembacaan eksepsi, agenda persidangan selanjutnya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang telah disampaikan.
Setelah itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum sebelum menjatuhkan putusan sela yang akan menentukan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan pada tahap awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rapor Merah Libur Lebaran, Wisatawan Kabur dari Bantul, Kunjungan Anjlok 36 Persen!
-
Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan